Kemendikbud Ubah Peran dan Fungsi dari Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah


Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur tenaga kependidikan yang memegang peranan sangat penting dan merupakan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai sebuah jabatan dengan peran yang sangat strategis, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif.

Untuk memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Maret 2019, di Jakarta, menghadirkan para kepala bidang yang menangani tenaga kependidikan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah. Ke depan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan pola karier. "Guru bila bagus bisa jadi kepala sekolah, kepala sekolah bila bagus bisa jadi pengawas," disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy, saat membuka kegiatan tersebut, di Jakarta, pada Rabu (27/3/2019).

Mendikbud juga menyampaikan, apabila bagus kinerjanya, kepala sekolah maupun pengawas sekolah bisa menjabat lebih dari dua periode. "Dengan catatan harus pindah ke sekolah lainnya," ujar Mendikbud. Apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya kurang baik, Mendikbud berharap, supaya jangan dirotasi ke sekolah yang masih membutuhkan perhatian lebih. Sebab hal ini malah akan memperlambat kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

Pentingnya peran kepala sekolah dan pengawas sekolah, membuat Mendikbud yakin bahwa reformasi di sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum dibenahi. Untuk itulah, pemerintah daerah dituntut agar berani menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena dipengaruhi kepentingan politik.

"Asumsi saya, sekolah itu tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, memiliki tanggung jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah) yang dia pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," tegas Mendikbud.

Mendikbud juga berharap, apabila ada daerah yang memiliki anggaran berlebih tidak perlu lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi sebaiknya membantu daerah di sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut," ujar Mendikbud.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan bersama, diantaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano. Saat ini, menurut Supriano, Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi pengawas sekolah dan kepala sekolah. (Anang Kusuma)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

0 Response to "Kemendikbud Ubah Peran dan Fungsi dari Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah"