Kemendikbud Ubah Peran dan Fungsi dari Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah
Kepala sekolah dan
pengawas sekolah merupakan dua unsur tenaga kependidikan yang memegang peranan
sangat penting dan merupakan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di
satuan pendidikan. Sebagai sebuah jabatan dengan peran yang sangat strategis,
pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan
kompetensi yang mumpuni, sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara
selektif.
Untuk
memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengadakan kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan
Tenaga Kependidikan dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan yang
berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Maret 2019, di Jakarta, menghadirkan para
kepala bidang yang menangani tenaga kependidikan dari dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini
Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi dari pengawas
sekolah dan kepala sekolah. Ke depan jabatan kepala sekolah dan pengawas
sekolah merupakan pola karier. "Guru bila bagus bisa jadi kepala sekolah,
kepala sekolah bila bagus bisa jadi pengawas," disampaikan Mendikbud,
Muhadjir Effendy, saat membuka kegiatan tersebut, di Jakarta, pada Rabu
(27/3/2019).
Mendikbud
juga menyampaikan, apabila bagus kinerjanya, kepala sekolah maupun pengawas
sekolah bisa menjabat lebih dari dua periode. "Dengan catatan harus pindah
ke sekolah lainnya," ujar Mendikbud. Apabila ada kepala sekolah yang
kinerjanya kurang baik, Mendikbud berharap, supaya jangan dirotasi ke sekolah
yang masih membutuhkan perhatian lebih. Sebab hal ini malah akan memperlambat
kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Pentingnya
peran kepala sekolah dan pengawas sekolah, membuat Mendikbud yakin bahwa
reformasi di sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas
sekolah belum dibenahi. Untuk itulah, pemerintah daerah dituntut agar berani
menciptakan pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala
sekolah dan pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena
dipengaruhi kepentingan politik.
"Asumsi
saya, sekolah itu tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner,
memiliki tanggung jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah)
yang dia pimpin, Insya Allah sekolah itu akan maju," tegas Mendikbud.
Mendikbud
juga berharap, apabila ada daerah yang memiliki anggaran berlebih tidak perlu
lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi sebaiknya membantu daerah di
sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat gotong royong dalam memajukan
pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota yang anggarannya berlebih,
yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota tersebut," ujar Mendikbud.
Sementara
itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya
menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program serta
anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya kegiatan yang berkaitan
dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa hal yang harus
didiskusikan bersama, diantaranya berkaitan dengan pembinaan kepala sekolah dan
pengawas untuk program 2019," ujar Supriano. Saat ini, menurut Supriano,
Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran dan fungsi pengawas sekolah
dan kepala sekolah. (Anang Kusuma)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Kemendikbud Ubah Peran dan Fungsi dari Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah"