Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019
Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan presiden
dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif tahun 2019, agar para Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Dasar Hukum
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil;
- 6. Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal
27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada
penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Pemilihan Legislatif Tahun 2019.
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
- 7. Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal
2 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya
Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif,
dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
B. Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan
- 1. ASN wajib netral. tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
- 2. ASN wajib menghindari
kontiik kepentingan pribadi. kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal
ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah
satu alon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik
praktis/berafiliasi dengan partai politik.
- 3. ASN wajib menjunjung tinggi
kehormatan negara. pemerintah, dan martabat ASN.
- 4. ASN dilarang meniadi
pengurus dan/atau anggota partai politik.
- 5. ASN dilarang memberikan
dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
C. Penegakan, Pemantauan dan Evaluasi
- 1. Terhadap ASN yang diduga
melakukan pelanggaran netralitas dilaporkan kepada unsur pengawas pemilu
setempat. untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 2. Terhadap hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada angka 1. unsur pengawas pemilu merekomendasikan
kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap
netralitas aparatur sipil negara.
- 3. Terhadap rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. jika ditemukan bukti
pelanggaran netralitas, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti
dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disrplin.
- 4. Jika hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan terdapat pelanggaran kode
etik. maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil. Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka
penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- 5. Seluruh tindak lanjut
rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. 3, dan 4
dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- 6. Dalam hal rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak ditindaklanjuti oleh
PPK. maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan
perundang-undangan.
Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan
Legislatif Tahun 2019 download di
sini
Download juga :
Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Penjatuhan PTDH
Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan
Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap download di
sini
0 Response to "Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019"