Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019


Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif tahun 2019, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum
  • 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
  • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  • 6. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Pemilihan Legislatif Tahun 2019. dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
  • 7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
B. Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan
  • 1. ASN wajib netral. tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  • 2. ASN wajib menghindari kontiik kepentingan pribadi. kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu alon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
  • 3. ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara. pemerintah, dan martabat ASN.
  • 4. ASN dilarang meniadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • 5. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
C. Penegakan, Pemantauan dan Evaluasi
  • 1. Terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dilaporkan kepada unsur pengawas pemilu setempat. untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2. Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. unsur pengawas pemilu merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara.
  • 3. Terhadap rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disrplin.
  • 4. Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan terdapat pelanggaran kode etik. maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Adapun jika dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • 5. Seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. 3, dan 4 dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • 6. Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak ditindaklanjuti oleh PPK. maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019 download di sini

 
Download juga :
Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Penjatuhan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap download di sini

0 Response to "Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019"