Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) : Zonasi (90%), Prestasi (5%), dan Perpindahan Orang tua (5%).
Sebenarnya seperti apa kebijakan sistem
zonasi tersebut?
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Thn 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB). Tidak banyak mengubah peraturan sebelumnya, aturan ini mendorong
pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan
berkeadilan.
Dengan terbitnya Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, pemda selaku
pelaksana PPDB wajib menetapkan zona persekolahan dan petunjuk teknis
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan. PPDB dilaksanakan melalui 3
jalur, yaitu Zonasi (90%), Prestasi (5%), dan Perpindahan Orang tua (5%).
Simak infografis berikut:
======
======
======
======
======
======
======
Sumber :Biro Komunikasi
dan Layanan Masyarakat Kemdikbud
0 Response to "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) : Zonasi (90%), Prestasi (5%), dan Perpindahan Orang tua (5%)."