Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) : Zonasi (90%), Prestasi (5%), dan Perpindahan Orang tua (5%).


Sebenarnya seperti apa kebijakan sistem zonasi tersebut?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Thn 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tidak banyak mengubah peraturan sebelumnya, aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dengan terbitnya Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB, pemda selaku pelaksana PPDB wajib menetapkan zona persekolahan dan petunjuk teknis selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan. PPDB dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu Zonasi (90%), Prestasi (5%), dan Perpindahan Orang tua (5%).

Simak infografis berikut:
 ======
 ======
 ======
 ======
 ======
 ======
 ======
Sumber :Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud

0 Response to "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) : Zonasi (90%), Prestasi (5%), dan Perpindahan Orang tua (5%)."