Info Regulasi Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan
Guru
sebagai pendidik perlu memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang
harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Seperti
dijabarkan dalam Empat Kompetensi Guru
Berdasarkan Undang-Undang bahwa kompetensi guru sebagai agen
pembelajaran meliputi:
·
Kompetensi pedagogik;
·
Kompetensi kepribadian;
·
Kompetensi profesional;
·
Kompetensi sosial.
Berikut
ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang
berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun
2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun
2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun
2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun
2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan
pelatihan.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun
2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun
2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A,
Paket B, dan Paket C.
· Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket
B, dan Paket C.
Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan
dengan Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam upaya memaksimal kinerja guru, kepala sekolah dan
pengawas sekolah pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru, dengan menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin penting dari regulasi ini adalah menyangkut
beban kerja guru PNS, yakni: mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, dan menilai pembelajaran, melatih dan membimbing peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksud paling sedikit
memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.
Terkait perubahan regulasi tentang guru, Ditjen GTK
Kemdikbud pada tahun 2019 dalam mendukung tugas guru agar lebih professional
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran
yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelengarakan program
Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy
mengatakan, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting
dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal tersebut
diutarakan Mendikbud saat memberikan pengarahan pada bimbingan teknis
fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah,
beberapa waktu lalu.
“Sehingga dalam upaya memberikan penguatan dalam
peningkatan kinerja pengawas pemerintah melakukan Pelatihan yang dikembangkan
tidak hanya sekedar pelatihan konvensional yang selama ini dikembangkan, tetapi
pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi instristik para peserta," ungkap
Mendikbud.
Mendikbud menambahkan, saat ini guru bisa menjadi kepala
sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan
lebih fokus sebagai manajer sekolah. “Sudah ada permen nya (Fungsi kepala
sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas
tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” katanya.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga
dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai
seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas
memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.
“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah.
Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru
yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,”pungkasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, pelatihan itu bertujuan untuk
membangun tata kelola tenaga kependidikan khususnya pengawas sekolah.
Hal senada juga dijelaskan, Kasubdit Penilaian Kinerja dan
Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya, jumlah
pengawas sekolah di Tanah Air mencapai 30.000. Dengan adanya aturan dari
Permenpan menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat sejak 1 Juli 2017
tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.
"Pola pelatihannya 71 jam. Untuk itu, kami mencetak
instruktur nasionalnya dulu, baru kemudian pelatihan hingga ke tingkat
kabupaten. Begitu juga untuk calon pengawas, mereka wajib mengikuti pelatihan
ini," pungkasnya.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut ketiga ujung
tombak pendidikan di satuan pendidikan memiliki hubungan yang harmonis dan
dalam melaksanakan tugas dan perannya dapat saling mendukung dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di tanah
Untuk membuka atau mendownload Regulasi
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) silakan ikuti tautan judul berikut:
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Download)
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU (Download)
3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN
2OO8 TENTANG GURU (Download)
4. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA
GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (Download)
5. Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (Download)
6. Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Download)
7. Perdirjen nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Download)
0 Response to "Info Regulasi Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan"