Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia,
pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.
“Masa
persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.
Selama
masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang
bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali
penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan
dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau
ditangguhkan.
Permohonan
untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan
secara tertulis kepada: a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi
madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. melalui PPK melalui Pejabat
yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi
utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
“Permohonan
masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani
masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Selanjutnya,
Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa
persiapan pensiun.
Ditegaskan
dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa
persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa
persiapan pensiun: a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin; b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak
pidana kejahatan; dan c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat
kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Hak dan Kewajiban
Menurut
Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang
masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS
terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri
atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan,
fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Selain
uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak
kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.
Disebutkan
dalam Peraturan ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib
memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan
kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
“Masa
persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang
bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 11 Peraturan BKN
ini.
Ditegaskan
dalam Peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi,
jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang
diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan
tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.
“Peraturan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN
Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret
2019 itu. (setkab.go.id)
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun PNS"