Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS
Dengan pertimbangan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam
Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek:
- a. kompetensi;
- b. pola karier;
- c. pemetaan pegawai;
- d. kelompok rencana suksesi (talent pool);
- e. perpindahan dan pengembangan karier;
- f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku
kerja;
- g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis
atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Sementara
jenis mutasi terdiri atas:
- a.
mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
- b.
mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi;
- c.
mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi;
- d.
mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya;
- e.
mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan
- f.
mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.
“Mutasi
dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi
Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.
Ditegaskan
dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi
PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan
memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan
konflik kepentingan.
Selain
mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan
ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
Prosedur
Prosedur
mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi
Daerah, dilakukan sebagai berikut:
- a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat
usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan
bekerja untuk meminta persetujuan;
- b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat
persetujuan mutasi;
- c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK
intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor
Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi;
- d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala
Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi
sesuai kewenangannya; dan
- e. Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi
sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan
pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal menetapkan keputusan
pemberhentian dari jabatan.
“Keputusan
pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan
pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan
paling lama30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi,”
bunyi Pasal 4 huruf p Peraturan BKN ini.
Sementara
mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah,
menurut Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1
(satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan
Tim Penilai Kinerja PNS;
- b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk,
pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
- c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat
perencanaan mutasi;
- d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai
Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi;
- e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai
Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi
kepada PPK; dan
- f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK
menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Mutasi
PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, menurut Peraturan BKN ini,.
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi
ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala
Kantor Regional BKN;
- b. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi
asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan;
- c. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala
Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi; dan
- d. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi
penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Sedangkan
mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, menurut
Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan
antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala
BKN/Kepala Kantor Regional BKN;
- b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor
Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud
terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan
jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi
asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis;
- d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala
Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi; dan
- e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud,
PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Untuk
Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi
PNS antar-Instansi Pusat, menurut Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat
atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh
Kepala BKN;
- b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan
dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan
validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal;
- c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi
tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi
asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi; dan
- d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi
penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
“Mutasi
ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9
Peraturan BKN ini.
Untuk
mutasi PNS atas permintaan sendiri, menurut Peraturan ini, diberikan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
- a. memperhatikan pola karier PNS yang
bersangkutan;
- b. tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- c. tidak bertentangan dengan peraturan internal
instansi; dan
- d. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman
disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja
yang menangani kepegawaian.
Peraturan
ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.
“Peratuan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN
Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan
Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 April
2019. (setkab.go.id)
Selengkapnya
tentang Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 download di sini
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS"