Ada Cuti Bersama, Menteri PANRB Minta ASN Yang Absen Pada 10 Juni Dikenakan Sanksi Disiplin
Menyusul
terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 10 Juni 2019.
Dalam suratnya Nomor:
B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri
PANRB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10
Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Terhadap ASN yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi
hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal
3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil,” tegas Syafruddin.
Penjatuhan hukuman disiplin
kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada
Menteri PANRB serta ditembukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
paling lambat 10 Juli 2019.
Tembusan surat tersebut
disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada: 1. Presiden; dan 2. Wakil
Presiden.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efetivitas
hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan
cuti bersama tahun 2019, pada 27 Mei 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti
Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).
Melalui Keppres tersebut,
Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu
pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019
(Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sesuai
Ketentuan
Sementara itu Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui siaran persnya tanggal 28 Mei 2019 menyampaikan,
untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS
diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
“Pengambilan cuti di luar dari
ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi
PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisilokasi mudikberjarak jauh dari
domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang bertugas di instansinya,”
tulis siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
itu.
PNS yang menjalankan masa cuti
di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang
masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, menurut siaran pers BKN,
akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan
Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti
bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi
PNSyang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap
mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir
bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
Sumber : https://setkab.go.id
0 Response to "Ada Cuti Bersama, Menteri PANRB Minta ASN Yang Absen Pada 10 Juni Dikenakan Sanksi Disiplin"