Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler



Pada intinya mengenai perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.

Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Namun dibandingkan Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 ini lebih detail, sehingga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.


Untuk para guru, harus diingat berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. Tidak ada pembayaran honor untuk kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, seperti biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah. Jadi kalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk transpot maupun jasa.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 download di sini

0 Response to "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler "