Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Pada intinya mengenai perubahan Juknis BOS tahun 2019
berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan ketentuan
maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK
dan SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.
Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah BOS Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri baru
yang mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Namun dibandingkan Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD SMP
SMA SMK Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 ini lebih detail,
sehingga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
BACA JUGA : Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
RegulerTahun 2019
Untuk para guru, harus diingat berdasarkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019. Tidak ada pembayaran honor untuk
kegiatan yang dilaksanakan di sekolah, seperti biaya kegiatan pengenalan
lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor,
fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai,
penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber
dari luar Sekolah. Jadi kalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada
pembayaran untuk transpot maupun jasa.
0 Response to "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler "