Juklak Pengelolaan NUPTK Tahun 2019
Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi
seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh
PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK
merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK identik dengan NISN yang
sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan
yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga
Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh
jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan
hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan
persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen
Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari
sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN,
dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK.
Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas
Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,
A. Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan
NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi
seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK
dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh
satuan pendidikan.
Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan
terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan
pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen
yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan,
kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai
dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang
dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK
tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan
diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan
penerbitan NUPTK:
1.PTK mengajukan penerbitan NUPTK
ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik
(hasil scan).
2.Satuan Pendidikan mengajukan
penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua
persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
3.Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam
aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file
elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir
(untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK
pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan
terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai
dikembalikan (ditolak).
4.LPMP menerima pengajuan
penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik.
BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di
luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku
pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan
(ditolak).
5.PDSPK menerima
pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK,
dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat
ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku,
serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan
sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak).
Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme
pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK
yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Catatan:
setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan
yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan
NUPTK:
1.PTK
terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
2.Belum
memiliki NUPTK.
3.Bertugas
di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4.Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
5.Ijazah
dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
6.Bukti
memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1
(S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7.Bagi
yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan
CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
8.Surat
keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan
PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus
menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan
atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala
sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
0 Response to "Juklak Pengelolaan NUPTK Tahun 2019"