Sistem Zonasi PPDB 2019, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya
Kemendikbud
menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memakai sistem
zonasi. Lewat cara itu, pemerintah ingin menghapus dikotomi sekolah favorit dan
nonfavorit.
Ketentuan,
tata cara, dan alur pendaftaran PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51
Tahun 2018 yang terbit akhir tahun lalu. Berdasar aturan tersebut, sekolah
negeri bisa melaksanakan PPDB setiap Mei. Mendikbud Muhadjir Effendy
menuturkan, sistem zonasi disosialisasikan sejak Januari.
Ada
perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dan tahun lalu. Saat ini pemerintah
resmi menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat tersebut sering
menimbulkan polemik lantaran disalahgunakan.
Lantas,
bagaimana dengan siswa tidak mampu? ”Siswa dari keluarga tidak mampu tetap
melalui jalur zonasi. Tapi, ditambah dengan program pemerintah pusat (kartu
Indonesia pintar) atau pemerintah daerah bagi keluarga tidak mampu,” ucap
Muhadjir.
Dalam
permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban
sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik berdomisili sama dengan
sekolah asal.
Pada
PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan
minimal setahun sebelumnya.
Itu
tidak seperti edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orang tua. Trik
itu kerap dilakukan orang tua yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah
favorit bagi anaknya.
Karena
itu, jalur perpindahan orang tua harus dilengkapi surat penugasan dari
instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan. Mutasi domisili akan dicocokkan
dengan sekolah asal siswa. ”Oleh karena itu, Kemendikbud akan memaksimalkan
kembali kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” terang Muhadjir.
Hal
lain yang tak kalah penting, ada upaya untuk menghindari praktik jual beli
kursi. Caranya, sekolah wajib mengumumkan daya tampung sehingga lebih
transparan. Mulai kelas I SD, VII SMP, hingga X jenjang SMA.
Jika
berdasar seleksi PPDB memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya
tampung, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan (dispendik) daerah setempat.
Nantinya
kewenangan dispendik adalah menyalurkan kelebihannya ke sekolah lain yang masih
dalam satu zonasi. Jika dalam satu zonasi kuota sudah penuh, calon peserta
didik disalurkan ke sekolah lain luar zonasi terdekat.
Muhadjir
mengatakan bahwa tujuan sistem zonasi adalah menghilangkan dikotomi sekolah
favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah.
Khususnya sekolah negeri. Sekaligus, membantu menganalisis perhitungan
kebutuhan dan distribusi guru.
Dengan
aturan itu, Muhadjir menegaskan, sekolah wajib menerapkan PPDB dengan sistem
zonasi dengan kuota 90 persen. Memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke
sekolah.
Di
dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu dan kombinasi jarak serta
prestasi akademik. Baru kemudian, jalur prestasi murni dan jalur perpindahan
orang tua dengan masing-masing kuota 5 persen.
Sementara
itu, sejumlah daerah sudah mulai mempersiapkan PPDB. Salah satunya Nusa
Tenggara Barat (NTB). Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB Mansur
menjelaskan, biasanya PPDB dimulai sepekan sebelum dimulainya tahun pelajaran
baru. ”Masuk sekolah (awal tahun ajaran baru, Red) pada 15 Juli 2019,” katanya
kemarin.
Dia
menuturkan bahwa untuk jenjang SMA, implementasi PPDB berbasis zonasi di
wilayahnya relatif lancar. Sebab, seluruh kecamatan sudah memiliki SMAN. Karena
itu, siswa tidak perlu loncat jauh sampai keluar kecamatan untuk mendaftar SMAN.
Mansur
mencontohkan sekolah tempat dirinya mengajar yang berada satu zona dengan SMAN
1 Batulayar dan SMAN 10 Mataram. Zona itu meliputi dua kecamatan. Yaitu,
Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Batulayar.
Dengan
demikian, siswa dari dua kecamatan tersebut bisa memilih untuk mendaftar di
SMAN 1 Gununganyar, SMAN 1 Batulayar, atau SMAN 10 Mataram. ”Rata-rata ada tiga
sekolah dalam satu zona,” tuturnya.
Selain
itu, ada satu zona yang terdiri atas dua sekolah atau empat sekolah. Dia
menuturkan, tahun lalu sistem pembagian zonasi untuk jenjang SMA tidak menemui
persoalan yang signifikan. Karena itu, dia memprediksi pembagian zona tahun
lalu tetap dipertahankan tahun ini.
Sistem
pendaftarannya adalah siswa melamar ke sekolah yang dituju. Kemudian, sekolah
menerima pendaftaran dan memverifikasi berkas-berkas. Setelah itu, berkas
pendaftaran dikirim ke dinas pendidikan untuk diseleksi. Kemudian, sekolah
langsung menerima daftar nama siswa yang dinyatakan lolos diterima di sekolah
masing-masing.
Setiap
anak diberi pilihan sampai tiga sekolah. Urutan pilihan sekolah tersebut
sekaligus dijadikan sebagai dasar proses seleksi oleh dinas pendidikan
setempat. ”Sebaiknya pilihan pertama ambil sekolah yang terdekat dengan tempat
tinggal. Karena peluang diterimanya paling besar,” jelasnya.
Di
sisi lain, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli menyatakan, orang
tua yang masih menuntut sekolah favorit, unggulan, atau sekolah teladan adalah
egois. Mereka memikirkan anak-anak mereka saja alias tidak memikirkan anak-anak
se-Indonesia.
Menurut
dia, PPDB dengan sistem zonasi adalah upaya menjadikan semua sekolah sama
baiknya dari Sabang sampai Merauke. Dia berharap tahun depan jalur prestasi
dihapus sehingga berlaku zonasi 100 persen.
”Justru
kami berharap suatu ketika sekolah di Puncak Jaya sama baiknya dengan sekolah
di Jakarta. Sekolah di Sintang sama baiknya dengan sekolah di Bandung, sekolah
Cindakko Maros sama baiknya dengan sekolah di Surabaya. Kualitas pendidikan
rata,” tegasnya. (jpnn.com)
0 Response to "Sistem Zonasi PPDB 2019, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya"