PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan


Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
a.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

c.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;

d.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan

e.Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a.Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum,dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b.Untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, dan  atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c.Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan,tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.

0 Response to "PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan"