Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau
Mendikbud
Muhadjir Effendy meminta masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada
penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 jalur zonasi tapi belum memiliki kartu
keluarga (KK), tidak usah risau.
Walaupun
KK menjadi salah satu syarat utama sistem zonasi, tetapi bisa digantikan dengan
lainnya.
"Dalam
melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90 persen,
sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta
didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemda," kata Menteri
Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).
Domisili
calon peserta didik ini, lanjutnya, berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan
paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB. KK ini bisa diganti dengan
surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir
oleh lurah atau kepala desa setempat.
"Kalau
enggak punya KK, bisa pakai surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir
lurah yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili
paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,"
terangnya.
Dalam
Permendikbud 51/2018 tentang PPDB, lanjut Muhadjir, mewajibkan sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili
dalam satu wilayah kabupaten/kota sama dengan sekolah asal.
"Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik,"
ucapnya.
Dia menegaskan, sekolah yang diselenggarakan pemda
dilarang membuka jalur pendaftaran PPDB selain yang diatur dalam Permendikbud
51/2018. (jpnn.com)
0 Response to "Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau"