Tidak Boleh Ada Tes Calistung Dalam PPDB SD


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar (SD) tidak seribet SMP dan SMA/SMK. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD hanya menggunakan jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.

"PPDB SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas. Pertama usia, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh kabupaten/kota," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).

Dia menegaskan, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. Jika usia calon peserta didik belum mencukupi, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Muhadjir kembali mengingatkan agar sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

"Tidak boleh ada tes calistung dalam PPDB SD. Aturan ini sudah diikat dalam Permendikbud 51/2018, tolong dijalankan. Masyarakat bisa melaporkan bila ada sekolah yang memberlakukan tes calistung dalam PPDB SD," tandasnya. (jpnn.com)

0 Response to "Tidak Boleh Ada Tes Calistung Dalam PPDB SD"