Tidak Boleh Ada Tes Calistung Dalam PPDB SD
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar
(SD) tidak seribet SMP dan SMA/SMK. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD hanya menggunakan
jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
"PPDB SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas. Pertama usia, kemudian jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
dalam zonasi yang ditetapkan oleh kabupaten/kota," kata Menteri Muhadjir
di Jakarta, Selasa (18/6).
Dia menegaskan, sekolah wajib menerima peserta didik yang
berusia tujuh tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. Jika
usia calon peserta didik belum mencukupi, maka penentuan peserta didik
didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan
sekolah.
Muhadjir kembali mengingatkan agar sekolah tidak melakukan
tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta
didik baru kelas 1 SD.
"Tidak boleh ada tes calistung dalam PPDB SD. Aturan
ini sudah diikat dalam Permendikbud 51/2018, tolong dijalankan. Masyarakat bisa
melaporkan bila ada sekolah yang memberlakukan tes calistung dalam PPDB
SD," tandasnya. (jpnn.com)
0 Response to "Tidak Boleh Ada Tes Calistung Dalam PPDB SD"