Kemendikbud Bakal Membuat Aturan Baku, Rotasi Guru Berdasar Zonasi


Menyusul kebijakan zonasi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah akan merotasi guru. Kemendikbud bakal membuat aturan baku. Dengan begitu, tak ada pemda yang tidak merotasi atau menunda-nunda dengan alasan tertentu.

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, meski rotasi baru tahap rencana, beberapa daerah sudah mengawali.

Tujuan rotasi adalah pemerataan guru. “Sehingga tidak ada lagi sekolah yang isinya tumpukan guru PNS, sementara ada sekolah yang isinya tumpukan honorer,” terang dia di kompleks istana kepresidenan kemarin (14/8). Bahkan, kata dia, masih ada sekolah yang PNS-nya hanya kepala sekolah.

Muhadjir mengatakan, rotasi tersebut berbasis zonasi. Para guru tidak perlu resah karena perpindahan itu tidak jauh-jauh. Rotasi akan dilakukan by sistem yang terpusat di Kemendikbud. Bila sudah waktunya dirotasi, guru tinggal diberitahukan kepada kepala daerah.

Guru akan dirotasi berdasar masa kerja di sekolah masing-masing. ”Maksimal enam tahun lah,” tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.

Sebagai contoh guru SD. Karena berbasis guru kelas, dia akan mendidik siswa yang sama sejak kelas I hingga VI. Begitu siswa kelas I naik tingkat, gurunya akan mengikuti.

Muhadjir mengungkapkan, pihaknya akan menggodok aturan tersebut sebelum diterapkan setidaknya pada 2020. Penerapan di Solo, Malang, dan Surabaya disebut sudah mendahului. ”Bahkan, kakaknya ibu negara juga kena rotasi,” ucap Muhadjir. Dia berprofesi guru SMP di Solo.

0 Response to "Kemendikbud Bakal Membuat Aturan Baku, Rotasi Guru Berdasar Zonasi"