Kemendikbud Bakal Membuat Aturan Baku, Rotasi Guru Berdasar Zonasi
Menyusul kebijakan zonasi saat
penerimaan peserta didik baru (PPDB), pemerintah akan merotasi guru.
Kemendikbud bakal membuat aturan baku. Dengan begitu, tak ada pemda yang tidak
merotasi atau menunda-nunda dengan alasan tertentu.
Mendikbud
Muhadjir Effendy menjelaskan, meski rotasi baru tahap rencana, beberapa daerah
sudah mengawali.
Tujuan
rotasi adalah pemerataan guru. “Sehingga tidak ada lagi sekolah yang isinya
tumpukan guru PNS, sementara ada sekolah yang isinya tumpukan honorer,” terang
dia di kompleks istana kepresidenan kemarin (14/8). Bahkan, kata dia, masih ada
sekolah yang PNS-nya hanya kepala sekolah.
Muhadjir
mengatakan, rotasi tersebut berbasis zonasi. Para guru tidak perlu resah karena
perpindahan itu tidak jauh-jauh. Rotasi akan dilakukan by sistem yang terpusat
di Kemendikbud. Bila sudah waktunya dirotasi, guru tinggal diberitahukan kepada
kepala daerah.
Guru
akan dirotasi berdasar masa kerja di sekolah masing-masing. ”Maksimal enam
tahun lah,” tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Sebagai
contoh guru SD. Karena berbasis guru kelas, dia akan mendidik siswa yang sama
sejak kelas I hingga VI. Begitu siswa kelas I naik tingkat, gurunya akan
mengikuti.
Muhadjir
mengungkapkan, pihaknya akan menggodok aturan tersebut sebelum diterapkan
setidaknya pada 2020. Penerapan di Solo, Malang, dan Surabaya disebut sudah
mendahului. ”Bahkan, kakaknya ibu negara juga kena rotasi,” ucap Muhadjir. Dia
berprofesi guru SMP di Solo.
0 Response to "Kemendikbud Bakal Membuat Aturan Baku, Rotasi Guru Berdasar Zonasi"