Usulan Mengkaryakan Guru PNS Yang Masuk Masa Pensiun Untuk Mencegah Kepala Daerah Mengangkat Honorer
Ide
pemerintah untuk mengkaryakan guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP)
terus mendapatkan penolakan dari honorer K2.
Effendy,
pengurus Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Kabupaten Merangin misalnya. Dia menilai
kebijakan tersebut bukan menjadi solusi, malah menambah masalah baru.
"Sudahlah.
Sebenarnya akui saja kekalahan pemerintah yang tidak bisa menghadapi banyaknya
guru pensiun. Sekarang ini lebih baik mengangkat status honorer K2 jadi PNS
supaya mengganti yang pensiun agar pelayanan masyarakat jadi lebih baik,"
kata Effendy kepada JPNN.com, Selasa (6/8).
Pendapat
serupa diungkapkan Baiq Yati. Pengurus AK2I Nusa Tenggara Barat ini mengatakan,
guru-guru yang masih sehat saja kalau sudah usia di atas 55 tahun malas
mengajarnya. Malah yang disuruh mengajar guru honorer K2.
"Dia
(guru PNS) malah berkeliaran ke sana ke sini. Enjoy saja terima gaji dan
tunjangan sertifikasi banyak. Terus orang seperti mereka yang akan ditambah
masa kerjanya," seru Yati.
Pengurus
AK2I Jawa Timur Munir berpendapat, seharusnya pemerintah tidak asal usul saja
sebelum membuat sebuah kebijakan. Harusnya dikaji dulu, apa sih untung ruginya.
Dan apa kebijakan itu lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Baik dari
sisi sosial maupun individu.
"Memang dari
sisi pengalaman bolehlah mungkin karena sudah lama menjalani profesinya, tapi
bagaimana dari sisi efektivitasnya. Sebab, kebijakan ini juga setengah
setengah, seakan akan membunuh karakter honorer saja supaya tidak minta
diangkat CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun
saya yakin evektivitas kerjanya tidak akan sama ketika masih berstatus PNS
dengan yang sudah berstatus "honorer" asal dari pensiunan,"
bebernya.
Bima Yakin Kualitas Pensiunan Guru
PNS Lebih Baik Ketimbang Hononer Baru
Kepala
BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana memastikan usulan untuk
memperpanjang masa kerja guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) akan
dilaksanakan dalam masa tranisi lima tahun ke depan.
BUP
tetap 60 tahun, tapi mereka masih bekerja untuk sementara waktu, sebagai solusi
atas problem kekurangan jumlah guru.
Mengkaryakan
pensiunan guru PNS dilakukan masa transisi, berkaitan dengan terbitnya PP
Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Di mana mulai
2024, tidak ada lagi istilah honorer. Yang ada hanya aparatur sipil negara
(ASN) PNS dan PPPK.
"Kami
pada dasarnya setuju menambah masa kerja guru PNS yang BUP. Toh tidak menambah
beban APBN/APBD karena insentif mereka diambil dari dana BOS," terang Bima.
Mengenai
usulan untuk mengangkat guru honorer K2 sebagai solusi atas masalah kekurangan
jumlah pengajar, menurut Bima tidak bisa semudah itu. Sebab, yang dituntut guru
honorer K2 diangkat menjadi PNS.
“Menjadi
PNS kan ada aturan mainnya. Semua berproses dan tidak bisa langsung hanya
dengan surat edaran. Lagipula, kan sudah ada jalurnya mereka untuk jadi ASN.
Silakan saja ikuti tes pada Oktober mendatang," tuturnya.
Yang
dikhawatirkan pemerintah saat ini, lanjut Bima, adalah tindakan kepala sekolah
maupun kepala daerah merekrut guru honorer baru. Mengingat masih kekurangan 707
ribu guru.
Bila
pemda tetap merekrut guru honorer baru, otomatis penyelesaiannya semakin
panjang. Apalagi guru honorer yang diangkat rata-rata menuntut perubahan status
menjadi PNS maupun PPPK.
"Kan
makin repot jadinya. Sementara pemerintah maunya 2024 tidak ada lagi istilah
honorer. Adanya PNS dan PPPK," tegasnya.
Dia
menambahkan, dengan mengkaryakan guru-guru PNS yang BUP, akan menekan laju
pertumbuhan honorer baru. Dia percaya kualitas guru PNS yang sudah masuk usia
pensiun jauh lebih baik dibandingkan guru honorer baru.
Sumber : jpnn.com
0 Response to "Usulan Mengkaryakan Guru PNS Yang Masuk Masa Pensiun Untuk Mencegah Kepala Daerah Mengangkat Honorer "