Hak Cuti CPNS Saat Melahirkan
Cuti
melahirkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti
masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah
sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat
memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Hal
itu disampaikan Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, saat
menjawab pertanyaan publik tentang cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi
LAPOR!, Jumat (13/9/2019).
Imma
melanjutkan, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti
sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis
mutandis terhadap CPNS, “Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” katanya.
Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang antara lain
menyebutkan:
- CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
- Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
- Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali;
- CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Dengan
begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan atau
prajabatan selama 1 (satu) tahun; Prajabatan dilaksanakan melalui proses
pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1 (satu) kali; dan CPNS
berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan PPK dengan memperhatikan
keterangan dari dokter/rumah sakit dan kewajiban calon PNS untuk menjalani masa
percobaan.
Terakhir,
Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal
326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan;
- Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
Sumber
: bkn.go.id
Definisi dan arti kata Mutatis
Mutandis adalah
-Akibat hukum sekarang sejauh mana
dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum yang terjadi.
0 Response to "Hak Cuti CPNS Saat Melahirkan "