Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020


Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama,  Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.

SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .

"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."

Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.

Isi dari SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;

Selengkapnya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 download disini

0 Response to "Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020"