Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020
Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020
telah terbit.
SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim
Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019
.
"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama
tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keputusan bersama ini."
Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun
2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur
nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun
depan 19 hari.
Isi dari SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun
2019, dan 01 Tahun 2019
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari
kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam
melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu
menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
0 Response to "Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020"