Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 Cegah Siswa Terlibat Aksi Unjuk Rasa
Merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk
mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi
Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala
daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Saya
ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari
berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada
kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir
Effendy di Jakarta, Sabtu (28/9).
Mendikbud
meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas
pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang
pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk
dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik
di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan
orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses
pembelajaran sesuai ketentuan.
"Siswa
itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang
statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa
mengambil keputusannya sendiri," terang Mendikbud.
Mendikbud
juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis
dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat
menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik
masing-masing.
Selanjutnya,
memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta
didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap
informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Selain
itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat
memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam
aksi unjuk rasa. "Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi
namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.
Kemudian,
Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas
pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan
tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa
yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
Surat
Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung
untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung
unsur kekerasan.
Juga,
Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan
kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di
sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
Serta,
Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan
Pendidikan. Di dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak
keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar
peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan
mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan
pelajar.
Download Surat Edarannya disini
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 Cegah Siswa Terlibat Aksi Unjuk Rasa"