Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud, Ini Isinya
Presiden Joko
Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019
tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Salah satu hal
penting yang diatur dalam Perpres yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2019
ini, pada pasal 58 mengatur bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan
pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kemendikbud
yang disusun berdasarkan Perpres ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal
31 Desember 2O19.
"Selama
masa transisi, Kemendikbud harus melakukan penataan organisasi sesuai strategi
Kementerian dalam rangka pelaksanaan visi Presiden. Penataan organisasi ini
akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang diusulkan oleh Kementerian
PANRB," disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, di
Jakarta, Rabu (30/10/2019) dikutip dari siaran pers Kemendikbud.
Perpres 72 Tahun
2019 menjelaskan bahwa Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Struktur
Kemendikbud
Kemendikbud
terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh Direktorat
Jenderal, dan dua Badan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang Staf Ahli.
Tujuh Direktorat
Jenderal dimaksud antara adalah:
1. Direktorat
Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Ditjen
Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Ditjen
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
4. Ditjen
Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
5. Ditjen Sumber
Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
6. Ditjen
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan;
7. Ditjen
Kebudayaan.
Sedangkan, dua
Badan dimaksud adalah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan
Penelitian dan Pengembangan. Adapun lima Staf Ahli Mendikbud dimaksud adalah:
1. Staf Ahli
Bidang Inovasi dan Daya Saing;
2. Staf Ahli
Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
3. Staf Ahli
Bidang Pembangunan Karakter;
4. Staf Ahli Bidang
Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan;
5 Staf Ahli
Bidang Akademik.
Pada pasal 42
disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan
Kemendikbud dapat dibentuk Pusat. Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud
haruslah didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Dalam rangka
menjalankan tata kerja organisasi yang baik, maka berdasarkan pasal 49,
Kemendikbud harus segera menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kemendikbud.
Koordinasi
Selanjutnya,
pada pasal 50 disebutkan bahwa setiap unsur di lingkungan Kemendikbud dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik internal, maupun dalam hubungan antarkementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
Pada pasal 56
disebutkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Pembelajaran dan
Kemahasiswaan; Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi; Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
serta Staf Ahli Bidang Akademik dialihkan menjadi tugas dan fungsi Ditjen yang
sama di lingkungan Kemendikbud, sebelumnya di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Ditegaskan oleh
Sesjen Kemendikbud bahwa seluruh pemangku jabatan di lingkungan Kemendikbud
maupun di lingkungan Kemenristekdikti tetap menjalankan tugas dan fungsinya
masing-masing.
"Intinya,
pada pasal 59 disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh
pejabat baik di Kemendikbud, maupun yang dulunya di Kemenristekdikti tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali,"
pungkas Didik Suhardi.
0 Response to "Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud, Ini Isinya"