Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (UN) Tahun 2020
Dalam rangka
pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat
memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses
pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan
akuntabel.
Berikut ini
adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan
adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan
diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data
satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola
pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor
wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola
pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian
Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan
Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara
lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan
pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN adalah
Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik
Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan
yang melaksanakan UN;
6. NISN adalah
Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi
peserta didik yang mengikuti UN;
7. DAPODIK
adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN adalah
laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai
basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan
dikelola oleh PDSPK;
9. EMIS adalah
sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama;
10. Biodata
siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara
lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang
sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Kode kelas
paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan
berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian
(SMK);
12. Nomor Induk
adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang
bersangkutan;
13. Daftar Calon
Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh
satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN
yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam bentuk file
dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
14. Verifikasi
adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan
pendidikan;
15. Validasi
adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda
tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar
Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN untuk diverifikasi dan
divalidasi;
17. Daftar
Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan
memiliki nomor peserta ujian nasional;
18. Kartu
Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta UN;
19. Petugas
pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak akses
adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan
UN;
21. Laman
manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis
komputer.
Petugas
Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan
pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam
kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
2. Melakukan
pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS
dan VER-VAL PD (PDSPK).
3. Mengunduh DCP
dan lembar verifikasi dari laman PDUN dan menyerahkan ke Pengawas Satuan
Pendidikan untuk diverifikasi;
4. Menerima
lembar verifikasi DCP dari Pengawas Satuan Pendidikan untuk dimutakhirkan
melalui prosedur DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat
kekurangan atau kesalahan;
5. Menyerahkan
DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh Pengawas Satuan Pendidikan ke
Petugas pendataan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kemenag Kota/
Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
6. Petugas
pendataan pada tingkat Satuan Pendidikan wajib melakukan pemutakhiran Data
Satuan Pendidikannya terutama pada kolom kurikulum dan Kepala Sekolah.
a. Data
kurikulum pemutakhiran tersebut akan dibandingkan dengan data Dapodik hasil
unggah biodata calon peserta.
b. Bila terjadi
perbedaan, maka harus dilakukan penyesuaian pada sumber data yang terdapat
kesalahan baik di Dapodik/ EMIS atau BIOUN.
7. Menerima
lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online
sesuai prosedur
DAPODIK/EMIS dan
VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/EZ dan BA(DCP);
Verifikasi
dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas
lainnya
8. Mengisi
matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, SMAK, dan Paket c/ Ulya) sesuai pilihan siswa
dalam proses DNS
9. Menyerahkan
data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala
satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi;
10. Menerima DNT
dan Kartu Peserta UN dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang
Dinas pendidikan provinsi;
11. Kepala
satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN
yang telah ditempel foto peserta UN;
12. Kepala
Satuan Pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang
berhak;
13. Mengelola
data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Download
0 Response to "Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (UN) Tahun 2020"