Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (UN) Tahun 2020


Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PDSPK;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
12. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh Pengawas Satuan Pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN untuk diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta UN;
19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
2. Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).
3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN dan menyerahkan ke Pengawas Satuan Pendidikan untuk diverifikasi;
4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas Satuan Pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan;
5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh Pengawas Satuan Pendidikan ke Petugas pendataan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;
6. Petugas pendataan pada tingkat Satuan Pendidikan wajib melakukan pemutakhiran Data Satuan Pendidikannya terutama pada kolom kurikulum dan Kepala Sekolah.
a. Data kurikulum pemutakhiran tersebut akan dibandingkan dengan data Dapodik hasil unggah biodata calon peserta.
b. Bila terjadi perbedaan, maka harus dilakukan penyesuaian pada sumber data yang terdapat kesalahan baik di Dapodik/ EMIS atau BIOUN.
7. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur
DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/EZ dan BA(DCP);
Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya
8. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, SMAK, dan Paket c/ Ulya) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS
9. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
10. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;
11. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN;
12. Kepala Satuan Pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak;
13. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

Download 
1.Sosialisasi UN 2020 disini
2.Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2020 disini

0 Response to "Juknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional (UN) Tahun 2020"