ASN Pensiun Usia 45 Tahun, Kepala BKN Bilang Sangat Tidak Mungkin
Kepala BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Bima Haria Wibisana menanggapi usulan Konsultan Teknik dan Manajemen
Djosi Djohar agar batas usia pensiun PNS (pegawai negeri sipil) direvisi dari
usia 58 tahun menjadi 45 tahun.
Bima Haria
menilai, dinilai sah-sah saja usulan seperti itu. Menurutnya, siapapun bisa
memberikan masukan dengan berbagai argumen.
"Itu usulan
kan? Ya silakan saja, namanya juga usulan tetapi pemerintah kan punya regulasi
yang jadi pedoman dalam birokrasi pemerintahan," kata Bima Haria kepada
JPNN.com, Selasa (3/12).
Batas usia
pensiun (BUP) PNS sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana
Pasal 87 ayat (1) huruf c UU ASN dan Pasal 239 PP 11/2017, dijelaskan, batasan
usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi adalah 58 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun 60 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan
tinggi.
Sebelum UU ASN
ditetapkan, BUP PNS hanya 55 tahun. "Dulu kan 55 tahun PNS sudah pensiun. Sejak ada UU ASN rerata PNS pensiun di usia 58 tahun karena berbagai
pertimbangan. Salah satunya kemampuan PNS sekarang bertambah dan (di usia
tersebut, red) masih produktif," ujarnya.
Menurut Bima,
tidak mungkin pemerintah menetapkan angka BUP tanpa ada pertimbangan serta
kajian mendalam. Kalau harus pensiun di usia 45 tahun sangat tidak mungkin,
karena itu masa-masa emas PNS. Apalagi PNS pola kariernya berjenjang (jabatan
karier).
Sebelumnya,
konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan BUP PNS direvisi dari
usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka
kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian
negara.
“Batas usia
pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun.
Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting
setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya
waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran
tertulisnya, Senin (2/12).
Kader PDIP ini
mengatakan, negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau
pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas
jumlah pengusaha.
Sedangkan di saat
bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan
dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar. (jpnn.com)
0 Response to "ASN Pensiun Usia 45 Tahun, Kepala BKN Bilang Sangat Tidak Mungkin"