Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Hanya Sampai 45 Tahun
Konsultan teknik dan manajemen, Djosi Djohar mengusulkan agar batas
usia pensiun pegawai negeri sipil direvisi dari usia 58 tahun menjadi 45 tahun.
Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas,
dan meningkatkan produktivitas perekonomian negara.
“Batas usia
pensiun saat ini 58 tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun.
Berarti dia punya 12 tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting
setir setelah pensiun. Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya
waktu 25 tahun untuk berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran
tertulisnya, Senin (2/12).
Kader PDIP ini mengatakan, negara maju adalah negara dengan
presentase wiraswasta atau pengusahanya tinggi. Artinya, dengan revisi Undang
Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), pemerintah
mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah pengusaha. Sedangkan di saat bersamaan,
sirkulasi sumber daya manusia dalam tubuh birokrasi mampu berjalan dengan
cepat, sehingga penyerapan pegawai juga lebih besar.
“Jadi
perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru,
tenaga muda yang segar, yang cepat beradaptasi terhadap perubahan global.
Birokrasi akan lebih dinamis,” ujarnya.
Sementara
bagi pegawai yang masuk usia pensiun 45 tahun, dengan bekal pengalaman,
keterampilan dan kemandirian selama menjadi ASN, kemudian ditambah rentang
waktu dan kesempatan usia produktif selama 25 tahun pascapensiun, diyakini akan
lebih mampu beradaptasi dalam dunia wiraswasta.
“Mereka
mulai mempersiapkan keterampilan dan menjaga moralitas serta integritasnya
untuk menghadapi pasca pensiun. Sekarang pensiun usia 58, orang nggak punya
lagi semangat produktif pasca pensiun, akhirnya korup ngumpulin harta untuk
masa tua,” jelas Djosi.
Upaya
revisi UU ASN ini juga selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
untuk memangkas jabatan tingkat eselon III dan IV. “Kasihan nanti ASN yang
usianya 58, tetapi tetap bersatus sebagai staf, tak pernah dapat jabatan
eselon, karena numpuk antrian. Kalau UU itu direvisi, maka akan mengantisipasi
permasalahan tersebut,” kata Djosi.
Selain
pemangkasan batas usia pensiun, Djosi juga mengusulkan agar jabatan tinggi
birokrasi hendaklah dijabat oleh tenaga profesional. “Selama ini kan jabatan
politik di bawahnya langsung dijabat orang birokrat yang ‘karatan’. Menteri
atau Kepala Daerah akan sulit mendobrak atau memberikan hal-hal yang baru ke
mereka. Akibatnya para pimpinan mengikuti arus yang ada. Kalau Menteri dan
kepala daerah dibantu oleh tim profesional akan lebih mudah melakukan
terobosan-terobosan,” pungkasnya. (jpnn.com)
0 Response to "Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Hanya Sampai 45 Tahun"