Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja di Laman Resmi Kemnaker


Pencari kerja, buruh yang terkena pemotongan hak kerja (PHK), dan pengantin baru akan mendapatkan kartu Pra-Kerja dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah menargetkan dua juta pekerja akan masuk dalam program ini.

Rencananya, pembagian kartu Pra-Kerja kepada masyarakat akan dilaksanakan pada Maret 2020 mendatang.

Bangaimana cara mendapatkan kartu Pra-Kerja?

Syarat untuk mendapatkan kartu Pra-Kerja sangat mudah, yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menjalani pendidikan apapun.

Saldo Kartu Pra-Kerja Berisi Rp 3,6 Juta - Rp 7,6 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra-Kerja kepada masyarakat pada Maret 2020 mendatang. Nantinya kartu Pra-Kerja yang akan dicetak secara digital berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kartu Pra-Kerja akan diberikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin. Kartu Pra-Kerja juga akan menyasar buruh yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja dan para pencari kerja.

"Mereka para pekerja yang membutuhkan upskilling juga dapat," ujar Ida di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Rencananya, pemerintah akan menargetkan dua juta pekerja akan masuk dalam program ini. Syarat untuk mendapatkan kartu Pra-Kerja pun sangat mudah, yakni pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menjalani pendidikan apapun.

Pendaftar yang akan menerima kartu Pra-Kerja dapat melakukan pendaftaran dan seleksi secara online dalam laman resmi Kemnaker.
Cara mendapatkan kartu Pra-Kerja secara online 
1. Mendaftar melalui situs Kemnaker
Bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa mendaftar melalui situs Kemnaker.
Klik di sini.
Berikut tampilan halaman depan laman tersebut.
2. Ikuti proses seleksi secara online
Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs Kemnaker.
3. Memilih lembaga pelatihan
Jika peserta lulus seleksi, selanjutnya perlu memilih lembaga pelatihan vokasi.
Pemilihan tersebut dilakukan melalui website atau aplikasi.
4. Mengikuti pelatihan
Selanjutnya, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga yang dipilih.
Terdapat dua pilihan pelaksanaan pelatihan.
Pertama bisa dilakukan secara tatap muka langsung.
Kedua, bisa dilakukan secara online (daring).
Biaya pelatihan sekira Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
Biaya tersebut akan ditanggung pemerintah.
5. Mengikuti uji kompetensi
Setelah mendapat sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.
Biaya akan disubsidi dari Kartu Pra-Kerja hingga Rp 90 ribu.
6. Mendapat Insentif
Peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan, insentif tersebut sebesar Rp 500 ribu.
7. Memberi penilaian dan evaluasi
Peserta harus memberikan penilaian dan evaluasi terhadap proses pelatihan yang telah diikuti.
8. Mengisi survei
Terakhir peserta harus mengisi survei pekerjaan, dilakukan secara periodik.

Hal tersebut untuk mendapat data mengenai status peserta sudah mendapat kerja atau belum.
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Arif Fajar Nasucha)


0 Response to "Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja di Laman Resmi Kemnaker"