Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja di Laman Resmi Kemnaker
Pencari
kerja, buruh yang terkena pemotongan hak kerja (PHK), dan pengantin baru akan
mendapatkan kartu Pra-Kerja dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah menargetkan
dua juta pekerja akan masuk dalam program ini.
Bangaimana
cara mendapatkan kartu Pra-Kerja?
Syarat
untuk mendapatkan kartu Pra-Kerja sangat mudah, yakni pendaftar merupakan Warga
Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menjalani
pendidikan apapun.
Saldo Kartu Pra-Kerja Berisi
Rp 3,6 Juta - Rp 7,6 Juta
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra-Kerja kepada
masyarakat pada Maret 2020 mendatang. Nantinya kartu Pra-Kerja yang akan
dicetak secara digital berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.
"Mereka para pekerja yang
membutuhkan upskilling juga dapat," ujar Ida di Hotel Puri
Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).
Rencananya,
pemerintah akan menargetkan dua juta pekerja akan masuk dalam program ini.
Syarat untuk mendapatkan kartu Pra-Kerja pun sangat mudah, yakni pendaftar
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak
sedang menjalani pendidikan apapun.
Cara
mendapatkan kartu Pra-Kerja secara online
1.
Mendaftar melalui situs Kemnaker
Bagi
para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa
mendaftar melalui situs Kemnaker.
Klik di sini.
Berikut
tampilan halaman depan laman tersebut.
2. Ikuti proses seleksi secara online
Pemerintah
akan melakukan proses seleksi secara online.
Hasil
seleksi akan diumumkan melalui situs Kemnaker.
3.
Memilih lembaga pelatihan
Jika
peserta lulus seleksi, selanjutnya perlu memilih lembaga pelatihan vokasi.
Pemilihan
tersebut dilakukan melalui website atau aplikasi.
4.
Mengikuti pelatihan
Selanjutnya,
peserta akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga yang dipilih.
Terdapat
dua pilihan pelaksanaan pelatihan.
Pertama
bisa dilakukan secara tatap muka langsung.
Kedua,
bisa dilakukan secara online (daring).
Biaya
pelatihan sekira Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
Biaya
tersebut akan ditanggung pemerintah.
5.
Mengikuti uji kompetensi
Setelah
mendapat sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.
Biaya
akan disubsidi dari Kartu Pra-Kerja hingga Rp 90 ribu.
6.
Mendapat Insentif
Peserta
akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan, insentif tersebut sebesar
Rp 500 ribu.
7.
Memberi penilaian dan evaluasi
Peserta
harus memberikan penilaian dan evaluasi terhadap proses pelatihan yang telah
diikuti.
8.
Mengisi survei
Terakhir
peserta harus mengisi survei pekerjaan, dilakukan secara periodik.
Hal
tersebut untuk mendapat data mengenai status peserta sudah mendapat kerja atau
belum.
(Tribunnews.com/Rica
Agustina/Arif Fajar Nasucha)
Artikel
ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja Berisi
Saldo Rp 7,6 Juta, Dibagikan Maret 2020
0 Response to "Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja di Laman Resmi Kemnaker"