Nadiem Soal Isu Guru Honorer: Itu Kewenangan Pemda
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem Makarim menyatakan persoalan guru honorer adalah kewenangan pemerintah
daerah, dan saat ini pemerintah pusat masih merumuskan kebijakan yang tepat
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Tiap hari ribuan komplain
masuk tentang guru honorer ke saya. Tapi yang harus diamati itu adalah
kewenangan pemda," ujar Nadiem saat sesi tanya jawab peserta Munas Ikatan
Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), di Cawang, Jakarta, Sabtu (14/12).
Mantan bos Gojek inj menuturkan,
pengelolaan sekolah yang ada di tiap daerah menjadi tanggung jawa pemda.
Umumnya, pemda mengelola sekolah tingkat SD dan SMP sementara SMA/SMK berada di
bawah pengelolaan pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, persoalan pengangkatan
dan penggajian guru honorer sebagai PNS semestinya juga menjadi kewenangan
pemerintah daerah.
"Maka kerumitan tentang siapa
yang harus membayar guru honorer ini harus dirumuskan dengan kerja sama pemda,
pusat, dan berbagai macam kementerian," katanya.
Sebagai catatan, dalam APBN 2019
pemerintah menganggarkan dana pendidikan senilai Rp 492,5 triliun (20% dari
APBN senilai Rp 2,461 triliun).
Anggaran ini dibagi menjadi transfer
ke pemerintah daerah sebesar Rp 308,4 triliun (62,6%), belanja pemerintah pusat
Rp 163,1 triliun (33,1%) dan pembiayaan Rp 21 triliun (4,3%).
Nadiem tak menampik bahwa saat ini
dirinya belum dapat melakukan tindakan apapun untuk menyelesaikan persoalan
guru honorer. Sebab, ia harus berkoordinasi dengan daerah maupun kementerian
lain.
"Itu prioritas utama saya, tapi
saya tidak bisa melakukan sesuatu, saya harus mengumpulkan berbagai macam
instansi terlebih dulu," tuturnya.
Isu guru honorer dengan gaji minim
sejak lama menjadi persoalan. Nadiem sebelumnya juga didesak agar memberikan
solusi konkret atas masalah ribuan guru honorer yang tak jelas kesejahteraan
dan penghasilannya.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya juga pernah menyampaikan persoalan
tenaga honorer merupakan kewenangan pemda.
Menurutnya, persoalan tenaga honorer
sulit diangkat menjadi PNS lantaran pemda enggan menanggung gaji ketika sudah
diangkat. Padahal, kata Tjahjo, kewenangan tenaga honorer itu menjadi tanggung
jawab pemda setempat.
Ia tak menampik banyak pemda yang
mengangkat tenaga honorer namun ketika sebagian dari mereka lulus tes, pemda
enggan membayar sesuai ketentuan.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com
0 Response to "Nadiem Soal Isu Guru Honorer: Itu Kewenangan Pemda"