Revisi POS UN 2019/2020, Jadwal dan Sistem Ujian Tidak Berubah
Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
Tahun Pelajaran 2019/2020 yang berlangsung dua bulan lagi, Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) menyampaikan perubahan pada Prosedur Operasional
Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2019/2020. BSNP menegaskan, perubahan tersebut
tidak terkait sistem dan jadwal UN, namun lebih kepada nomenklatur dan
pengaturan pelaksanaan.
Dengan berlakunya POS UN yang baru,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/2020, maka POS UN
yang lama, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019
dicabut dan tidak berlaku lagi. Sosialisasi terhadap perubahan POS UN tersebut
disampaikan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, bersama para anggota BSNP periode
2019-2023 di hadapan para awak media di Kantor BSNP, Cipete, Jakarta, Selasa
pagi (21/1/2020).
Adanya perubahan nomenklatur dalam POS UN
merupakan penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kelola
yang terjadi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota
BSNP Hamid Muhammad menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan
berpengaruh banyak dalam konteks pelaksanaan UN. “Yang terpengaruh adalah
program (kementerian),” ujarnya.
Pada pengaturan pelaksanaan, anggota BSNP
Bambang Suryadi menjelaskan, salah satu perubahan terletak pada Ujian Nasional
Perbaikan (UNP) yang kini menjadi Ujian Nasional Ulangan (UNU). “Perubahan mencakup
persyaratan peserta, yang tadinya hanya dapat diikuti peserta dari SMA/MA,
SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya, sekarang dapat diikuti mulai dari SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK sederajat, serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya,” tutur Bambang.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh
peserta UNU adalah mereka yang merupakan peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020
yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN utama atau
UN susulan karena alasan teknis dan/atau akademis, disertai bukti yang sah.
Peserta UN berhak untuk mengikuti UNU hanya satu kali dalam tahun yang sama.
Bambang menambahkan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di
luar negeri pun kini diberi keleluasaan dalam hal waktu pelaksanaan ujian,
mengingat kompleksitas pelaksanaan ujian Program Paket B dan C di masing-masing
negara. Kompleksitas yang terjadi biasanya meliputi waktu libur Tenaga Kerja
Indonesia yang berbeda di setiap negara. “PKBM di luar negeri bisa
berkoordinasi dengan Puspendik (kini Pusat Asesmen dan Pembelajaran) untuk
waktu pelaksanaan,” ujar Bambang.
Mengenai sistem pelaksanaan UN, sekretaris BSNP Arifin
Junaidi mengatakan, sebagian besar sekolah tetap akan melaksanakan Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK), meskipun hingga kini masih ada satuan pendidikan
yang mengajukan untuk dapat melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Pensil dan
Kertas (UNKP). “Yang mengajukan UNKP sampai saat ini hanya yang berasal dari
pendidikan kesetaraan, yakni dari Lembaga Permasyarakatan,” pungkas Arif. POS
UN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat diunduh di laman http://bsnp-indonesia.org.
Download :
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Revisi POS UN 2019/2020, Jadwal dan Sistem Ujian Tidak Berubah"