Tahun 2020 Satuan Pendidikan Merdeka Selenggarakan Ujian Sekolah
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020. Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN.
Dalam merevisi POS UN ini, BSNP mengacu pada
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang
diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019,
USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan,” kata Ketua BSNP Abdul
Mu`ti dalam acara Konferensi Pers di Ruang Rapat BSNP Gedung D Lantai 2, Jalan
R.S. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2020).
Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak
lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan
hanya oleh sekolah, pada Desember lalu. Mendikbud mengatakan, ujian yang
diselenggarakan oleh sekolah ini konsepnya mengembalikan kepada esensi
undang-undang, untuk memberikan kemerdekaan sekolah dalam menginterpretasi
kompetensi-kompetensi dasar kurikulum. “Jadi penilaiannya (dari) mereka
sendiri,” katanya.
Lebih lanjut Abdul Mu’ti menjelaskan, bahwa untuk UN
2020 secara konseptual dan prosedural, regulasinya sudah disiapkan oleh BSNP.
Sementara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, dinas pendidikan
dan pihak-pihak terkait. Mu’ti menegaskan, kewenangan BSNP adalah menyusun
kisi-kisi soal UN, selanjutnya Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) yang akan
lebih rinci menyusun soal UN tersebut. “Kisi-kisi sudah kita sampaikan
dan sudah bisa diunduh. BSNP juga sudah menyampaikan ke Puspendik dan dinas-dinas,”
tuturnya.
Terkait kesiapan penyelenggaraan asesmen di tingkat
sekolah, Desember lalu Mendikbud sempat menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi
hak setiap sekolah. Bilamana sekolah belum siap menyelenggarakan sesuai konsep
yang baru dan masih menggunakan pola lama, tidak menjadi persoalan. Senada
dengan pernyataan tersebut, Ketua BSNP mengatakan bahwa USBN sebelumnya memang
diselenggarakan oleh sekolah, namun ada soal jangkar (anchor) yang disiapkan
oleh kementerian untuk menjadi acuan terkait standarisasi.
“Untuk ujian sekolah tahun ini sekolah diberikan
keleluasaan dalam menentukan apakah ingin menyusun soal secara penuh atau
menggunakan soal anchor yang disiapkan oleh kementerian,” katanya.
Download :
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
0 Response to "Tahun 2020 Satuan Pendidikan Merdeka Selenggarakan Ujian Sekolah"