Kemendikbud Imbau Kepala Sekolah Bijak dalam Penggunaan Dana BOS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pekan lalu. Mekanisme tersebut diperkuat juga
dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
sebagai acuan dalam implementasi pengelolaan dana BOS.
Kemudian bagaimana pendapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tentang Mekanisme Baru Bantuan
Operasional Sekolah?
K3S Kabupaten Sleman Suprayana, memberikan apresiasi atas
kebijakan baru BOS. Hal tersebut diutarakannya dalam acara sarasehan kebijakan
pendidikan dan kebudayaan, di D.I. Yogyakarta, Selasa (18/02/2020). "Kami
senang bisa mendengar kesejahteraan guru honorer meningkat mendekati upah
minimum regional (UMR). Kalau tidak dialokasikan (dana) peningkatan guru
honorer maka akan ada kesenjangan," kata Suprayana.
Sedangkan perwakilan MKKS Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani
menyampaikan tentang profesionalisme kerja kepala sekolah dalam mengelola BOS.
“Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan
kebutuhan sekolah mana yang harus diutamankan,” terang Wuryani.
Sementara itu, menyikapi kebijakan bahwa Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat dalam pemberian gaji
guru honorer melalui dana BOS, Wuryani menilai hal itu sudah tepat. "Yang
sudah punya NUPTK pasti sudah mengajar beberapa tahun, dia sudah menunjukkan
kinerjanya mengajar," ujarnya.
Wuryani mengapresiasi cepatnya pencairan dana BOS. Saat ini sekolahnya
sudah menerima dana BOS. Konsep Merdeka Belajar, menurutnya membuat sekolah
menjadi lebih menyenangkan, khusus kebijakan tentang BOS, karena membuat proses
pencairannya menjadi lebih cepat. “Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,
biasanya pencairan BOS jatuh di Bulan Maret dan tak jarang Dinas Pendidikan
Provinsi turun tangan membantu menalangi kebutuhan dana operasional bagi
sekolah-sekolah,” terangnya.
Perwakilan MKKS sekolah luar biasa (SLB) D.I. Yogyakarta,
Haryanto memberi masukan terkait penyaluran dana BOS untuk SLB. Ia berharap
aturan pengelolaan BOS untuk SLB diberi kelonggaran dari sekolah reguler.,
karena karakteristik SLB, kebutuhan guru, dan sarana pembelajaran berbeda.
"Sebaiknya lebih luwes khusus untuk SLB," ungkapnya.
Menjawab berbagai masukan tersebut, Plt. Kepala Biro Kerja
Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana memberikan
apresiasi atas dukungan terhadap mekanisme baru BOS. Ia mengatakan, pemerintah
mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS sebagai langkah untuk
memajukan pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini, kata Erlangga, berfokus pada peningkatan
fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS
sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda, tetapi juga diiringi dengan
tanggung jawab penyusunan laporan penggunaan dana BOS yang menjadi lebih
transparan dan akuntabel.
"Komposisinya harus adil antara kebutuhan operasional
sekolah dengan pembiayaan gaji guru honorer. Jangan sampai keteteran. Di
sinilah fungsi kontrol menjadi penting. Dengan kebijakan terbaru, BOS bisa
digunakan untuk membayar honorer maksimal 50%," kata Erlangga.
"Pelaporan BOS-Nya online. Pengadaan barang dan jasa
melalui SIPlah alat komputer, buku, di setiap daerah boleh mengusulkan ke market
place di daerah," tambahnya.
Mengacu pada petunjuk teknis BOS reguler, pembayaran honor
guru non ASN dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan
yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat
di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
"Dalam kebijakan sebelumnya, pengambilan data dilakukan
dua kali per tahun yaitu pada 31 Januari dan 31 Oktober inilah yang berpotensi
menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi," terang Erlangga.
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah
yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses
penyaluran dana BOS saat ini ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah.
Turut hadir dalam sarasehan tersebut perwakilan
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa Kabupaten Sleman dan
Kota DIY, K3S SD, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bantul, Fasilitas Komunitas
Budaya di Masyarakat (FKBM) DIY, Forum Komunitas Tutor DIY, Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Karya, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota
Yogjakarta dan Kabupaten Sleman, PKBM Homeschooling Primagama (HSPG), Forum
Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) DIY, Forum Rumah Pintar (Rumpin) dan Forum Guru
Sekolah Mengajar (FGSM).
0 Response to "Kemendikbud Imbau Kepala Sekolah Bijak dalam Penggunaan Dana BOS"