Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN 2020
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Totok Suprayitno menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan
pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah
terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Kemendikbud dan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku
panitia UN tingkat provinsi.
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal,
tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," dijelaskan
Totok Suprayitno di Jakarta, Sabtu (14/3) merespons keputusan Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan
belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.
Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan
sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang
diterbitkan BSNP. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada
gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam
hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah
terkait.
"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah
Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan
kondisi terkini," ujar Totok.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, BSNP sangat
prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan
menimbulkan korban jiwa. Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia
menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran
Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar
(POS) UN 2020.
Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau
Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan
di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan
kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat
Pusat. Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak
menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di
sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai
jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap
seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional
2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya,
UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020). Dilanjutkan UN
untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs,
pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020).
Jakarta, 14 Maret 2020
Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaaan
0 Response to "Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN 2020"