Surat Menteri PANRB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019
Pemerintah
memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran
2019. SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020 diundur
pelaksanaannya hingga menunggu ketetapan selanjutnya. Penundaan jadwal itu
menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang
telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020, serta imbauan
Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work
from home, dan menghindari keramaian.
Penundaan
ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh
masing-masing instansi. Penguman penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal
17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi
Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pusat dan Daerah.
“Ditunda
sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi
Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat
Edaran,” bunyi surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Meski
ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap
dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019
masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23
Maret 2020.
Surat
tersebut juga menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang
telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera
berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi ini dilakukan
oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penanganan
penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah
keadaan kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak
dapat dipenuhi,” jelas surat tersebut. (https://menpan.go.id)
Download Surat
Menteri PANRB Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi
Tahun 2019 KLIK DISINI atau DISINI
0 Response to "Surat Menteri PANRB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 "