Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2020

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
7. Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
8. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.
9. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Camat dan Lurah yang dipakai dalam melaksanakan upacara.

Pasal 2
(1) ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2) Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

BAB II
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
(1) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi: a. PDH;
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(2) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf d, terdiri atas:
a. PDH warna khaki;
b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
c. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

(2) Jenis PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sesuai dengan jenis dan model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penggunaan bahan hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2021.

Pasal 5
(1) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a. PDH Khaki Kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. PDH Khaki atau warna gelap Model Safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c. PDH Khaki Kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.

(2) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa.

Pasal 6
PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan pada hari Rabu.

Pasal 7
(1) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan oleh PNS Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

(2) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.

(3) PDH batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

(4) Bagi pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek.

(5) Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.

Pasal 8
Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.

BAB III
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 12
(1) Pakaian Dinas lainnya bagi PNS di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, terdiri atas: 
a. Pakaian Dinas Upacara Besar; dan
b. Pakaian Dinas Lapangan.
                         
(2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Model, atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 13
(1) PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) PDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

(3) PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

(4) PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

(5) PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

(6) Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.


Selengkapnya download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan  Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah disini 

0 Response to "Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah"