Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2020
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Dinas
adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil
Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
otonom.
3. Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
4. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai yang bekerja di
Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
5. Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
6. Pakaian Dinas
Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk
melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
7. Pakaian Sipil
Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi PNS yang
dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri,
acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan
struktural dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
8. Pakaian Dinas
Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang dipakai dalam
menjalankan tugas operasional di lapangan.
9. Pakaian Dinas
Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah Pakaian Dinas Camat dan Lurah
yang dipakai dalam melaksanakan upacara.
Pasal
2
(1) ASN di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian
Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penggunaan
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan
keseragaman dan identitas ASN.
BAB
II
PAKAIAN
DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal
3
(1) Jenis
Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi: a. PDH;
b. PSL; dan
c. pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(2) Jenis
Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada
perangkat daerah tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3) Jenis
Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada
perangkat daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan
Lurah;
e. PDL Camat dan
Lurah;
f. PDU Camat dan
Lurah; dan
g. pakaian
seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal
4
(1) PDH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3)
huruf a dan huruf d, terdiri atas:
a. PDH warna
khaki;
b. PDH kemeja
putih, celana/rok hitam; dan
c. PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(2) Jenis PDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, sesuai dengan jenis dan
model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penggunaan
bahan hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku
paling lambat pada Tahun 2021.
Pasal
5
(1) PDH warna
khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a. PDH Khaki
Kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. PDH Khaki
atau warna gelap Model Safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c. PDH Khaki
Kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator,
pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat
fungsional.
(2) PDH warna
khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa.
Pasal
6
PDH kemeja putih
dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
digunakan pada hari Rabu.
Pasal
7
(1) PDH
batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan
oleh PNS Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(2) PDH
batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan
PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada hari Batik Nasional
setiap tanggal 2 Oktober.
(3) PDH
batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c digunakan PNS Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(4) Bagi pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menggunakan PDH
batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek.
(5) Bagi pejabat
dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam
jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik
lengan pendek.
Pasal
8
Bagi Pemerintah
Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan
pada hari Sabtu.
BAB
III
PAKAIAN
DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal
12
(1) Pakaian
Dinas lainnya bagi PNS di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
terdiri atas:
a. Pakaian Dinas
Upacara Besar; dan
b. Pakaian Dinas
Lapangan.
(2) Pakaian
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Model,
atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB
IV
PAKAIAN
DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal
13
(1) PDH PPPK
digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) PDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. PDH kemeja
putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
(3) PDH kemeja
putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan
PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
(4) PDH
batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK
Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
(5) PDH
batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
(6) Ketentuan
mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari
Sabtu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.
Selengkapnya
download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah disini
0 Response to "Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah"