Hindari Pemblokiran Penerapan IMEI, Begini Cara Cek Keaslian Ponsel


Pemerintah akan memberantas peredaran ponsel black market (BM) dengan cara memblokir IMEI. Untuk aman dari pemblokiran, ada baiknya para konsumen mulai mengetahui cara melakukan cek ponsel.

Dengan cek ponsel melalui IMEI (International Mobile Eqquipment Identity) merupakan cara untuk mengetahui keaslian ponsel yang kita miliki. Pemerintah bakal menerapkan kebijakan untuk mengecek legalitas ponsel mulai 18 April 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal. Peraturan diteken Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 18 Oktober 2019.

Mulai diberlakukannya pemblokiran ponsel ilegal itu bertujuan memerangi masuknya ponsel ilegal atau blackmarket (BM) yang dijual lebih murah karena tidak terkena pajak.

Melindungi Konsumen
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PTKN Ojak Simon Manurung seperti dilansir Liputan6.com, menuturkan pemberlakukan kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pemberlakukan aturan ini dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia.

Lebih lanjut dia mengatakan regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Dalam peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI itu wajib tercantum dalam perangkat dan/atau kemasan telepon seluler. Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan produsen/importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian.

Tidak hanya itu, produk itu juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo. Pemberlakukan regulasi IMEI ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi berbasis SIM, seperti telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.

Kode Unik
Legal atau tidaknya ponsel bisa diketahui dari dari IMEI (International Mobile Eqquipment Identity). IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. IMEI satu perangkat ponsel dengan ponsel lainnya berbeda-beda.

Selain untuk mengetahui legalitas ponsel kita, IMEI ini juga bertujuan melindungi masyarakat memakai barang yang gagal diproduksi. Kode IMEI terdiri atas 15 digit. Kode ini untuk mengetahui tipe dan keamanan ponsel. Stiker kode IMEI biasa ada di belakang ponsel. Namun ada juga vendor yang menuliskan kode di kardus ponsel. Berikut cara cek ponsel dengan mengetahui IMEI seperti dilansir dari berbagai sumber.

1. Android:
- Pada menu pengaturan
Ketuk "About Phone" dan temukan kode IMEI ponsel pada menu tersebut.
- Melalui keypad
Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.

2. iOS
- Buka menu Setting kemudian pilih General dan About
- Ketik *#06# lalu ketuk tombol untuk menelepon.

Kalau malas dan bingung, cobalah untuk menekan angka *#06# pada dialler ponselmu. Dengan cara ini, cek IMEI juga bisa kamu lakukan. Tapi, kalau kamu masih bingung juga, mending sekarang ini kamu bangun dan mulai mencari kotak ponselmu, deh. Pada kotak tersebut, biasanya ada stiker atau label informasi ponsel.

Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa mengecek keaslian ponsel Anda melalui tautan ini https://imei.kemenperin.go.id/

Jika ponsel Anda terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin."

Namun jika ponsel Anda tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), nanti muncul informasi "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." Artinya, perangkat ponsel Anda ilegal.

Bagaimana jika IMEI tidak terdaftar? Pengguna masih bisa menggunakannya. Namun perangkat ponsel Anda tidak akan mendapat layanan jaringan dari operator alias diblokir. Sebelum benar-benar menerapkan aturan itu, mulai 17-18 Februari 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan uji coba pemblokiran bersama operator.

Menurut Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana nanti metode pemblokiran akan menggunakan dua mekanisme. Yakni mekanisme blacklist dan whitelist.

Mekanisme blacklist adalah memakai mekanisme "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal. Setelah diidentifikasi sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sedangkan mekanisme whitelist menerapkan "normally off". Hanya ponsel dengan IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. Sedangkan yang ilegal tidak akan mendapatkan sinyal dari operator.

Siaran Pers No. 31/HM/KOMINFO/02/2020
Jumat, 28 Februari 2020
Tentang
Pengendalian IMEI dengan Skema White List 
Berlaku 18 April 2020
1.Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, dan seluruh operator seluler berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI.

2.Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jumat (28/2) yang dihadiri oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen Perdagangan Luar Negri Indrasari WisnunWardhana, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi Elektronik (ILMATE) Kemenperind Haryanto dan Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys.

3.Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail MT menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  • Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
  • Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.
  • Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui took maupun online.
  • Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual.
  • Masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.
  • Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT.

0 Response to "Hindari Pemblokiran Penerapan IMEI, Begini Cara Cek Keaslian Ponsel"