Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Selama Darurat Bencana Covid-19
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang
Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini
untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan
pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat
dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama
darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di
Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran
ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah
memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan
selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk
Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan
memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan
orang tua.
“Pilihannya saat
ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada
semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan.
Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik,
kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan
yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ungkap Chatarina.
Kembali Chatarina
mengingatkan bahwa, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman
belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan
seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara
lain mengenai pandemi Covid-19. “Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai
dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis
kekhususan peserta didik,” katanya.
Chatarina
menambahkan aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. “Hasil belajar
peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna
dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan
pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,”
terangnya.
Tahun Ajaran Baru
Tidak Harus Tatap Muka
Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan bahwa
lazimnya, kalender pendidikan untuk jenjang PAUD Dikdasmen ditetukan pada
minggu ketiga di bulan Juli. Ditegaskan Hamid, mengingat saat ini tengah
terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru tidak sama dengan kegiatan belajar
mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
Metode dan media
pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi
kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
dan luar jaringan (luring). "PJJ ada yang daring, ada yang semi daring,
dan ada yang luring," kata Hamid.
Untuk media
pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa
digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, warga satuan
pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta
di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk
metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya
peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh
Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul
belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media
belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
"Ketika tahun
ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan
diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama
dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para
penyedia telekomunikasi," pungkas Hamid Muhammad.
0 Response to "Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Selama Darurat Bencana Covid-19"