Penyampaian RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


Nomor  : S-343 /MK.02/2020                                                             30 April 2020
Sifat      : Segera
Hal    : Penyampaian RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI,  Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Yth. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan Jakarta

Sehubungan hal tersebut di atas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Sebagaimana dimaklumi bahwa kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana  diatur dalam PP No. 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) mulai tahun 2019 bersifat long lasting.

2. Namun demikian, sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19, kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam PP sebagaimana butir 1 di atas. Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya.

3. Berdasarkan angka 2 di atas, bersama ini terlampir disampaikan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

4. Adapun pokok-pokok kebijakan yang diatur dalam RPP THR pada angka 3 di atas antara lain:
a. Tunjangan Hari Raya tahun 2020, diberikan kepada:
  • i. PNS;
  • ii. Prajurit TNI;
  • iii. Anggota POLRI;
  • iv. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • v. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar
  • instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  • vi. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
  • vii.Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
  • yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
  • viii. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
  • ix. Hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim
  • dengan pangkat kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung
  • dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
  • x. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
  • xi. pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau BLU;
  • xii. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan; dan
  • xiii. calon PNS.

b. THR tahun 2020 tidak diberikan kepada:
  • i. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
  • ii. Wakil Menteri;
  • iii. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi;
  • iv. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama;
  • v. Dewan Pengawas BLU;
  • vi. Dewan Pengawas LPP;
  • vii. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
  • viii. Hakim Ad hoc;
  • ix. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • x. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
  • xi. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
  • xii. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

c. Pada saat PP ini diundangkan, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

d. THR diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Penghasilan tersebut (antara lain) diberikan bagi:
  • i. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • ii. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan hari raya;
  • iii. Penerima Pensiun, paling banyak meliputi: Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, dan atau, Tunjangan tambahan penghasilan;
  • iv. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan hari raya;
  • v. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan hari raya;
  • vi. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • vii.Pegawai NonPNS pada LNS atau LPP, dan Pegawai Lainnya, sebesar lampiran PP ini;
  • viii.Pegawai Non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara; dan
  • ix.Calon PNS, paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
e. THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk mengkoordinir proses penetapan RPP dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Demikian, atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Download Surat Resmi ---> Link Download

0 Response to "Penyampaian RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan"