Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas

Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas

Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas

Kepdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Apa saja Jenis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas ? jenis perlindungan mencakup Perlindungan Hukum, Perlindungan Profesi

1. Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;

b. ancaman;

c. perlakuan diskriminatif;

d. intimidasi; dan/atau

e. perlakuan tidak adil.

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pemberian imbalan yang tidak wajar;

c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa Perlindungan terhadap risiko:

a. gangguan keamanan kerja;

b. kecelakaan kerja;

c. kebakaran pada waktu kerja;

d. bencana alam;

e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f. risiko lain.

4. Perlindungan HaKI

Perlindungan HaKI berupa perlindungan terhadap:

a. hak cipta; dan/atau

b. hak kekayaan industri.

Jenis perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, meliputi:

1. Perlindungan dari Kekerasan Fisik

Perlindungan dari kekerasan fisik merupakan Perlindungan terhadap Kekerasan yang dilakukan dengan kontak fisik oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa:

a. tawuran atau perkelahian massal;

b. penganiayaan;

c. perkelahian;

d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;

e. pembunuhan; dan/atau

f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Perlindungan dari Kekerasan Psikis

Perlindungan dari Kekerasan psikis/perbuatan nonfisik yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan tujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:

a. pengucilan;

b. penolakan;

c. pengabaian;

d. penghinaan;

e. penyebaran rumor;

f. panggilan yang mengejek;

g. intimidasi;

h. teror;

i. perbuatan mempermalukan di depan umum;

j. pemerasan; dan/atau

k. perbuatan lain yang sejenis.

3. Perlindungan dari Perundungan

Perlindungan dari perundungan merupakan perlindungan terhadap Kekerasan fisik dan/atau Kekerasan psikis yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

4. Perlindungan dari Kekerasan Seksual

Perlindungan dari Kekerasan seksual merupakan perlindungan terhadap setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga kependidikan, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi dan hilang kesempatan melaksanakan pekerjaan dengan aman dan optimal.

Pendidik dan Tenaga kependidikan mendapat perlindungan dari kekerasan seksual berupa:

a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender;

b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;

c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;

d. perbuatan menatap dengan nuansa seksual dan/atau membuat merasa tidak nyaman;

e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual;

f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual yang bernuansa seksual;

g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi yang bernuansa seksual;

h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi yang bernuansa seksual;

i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga kependidikan;

m. perbuatan membuka pakaian;

n. pemaksaan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. praktik budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan seksual;

p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;

q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai untuk melakukan aborsi;

s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai untuk hamil;

t. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;

u. pemaksaan sterilisasi;

v. penyiksaan seksual;

w. eksploitasi seksual;

x. perbudakan seksual;

y. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau

z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mendapat perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m merupakan Kekerasan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Tanpa persetujuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud di atas, tidak berlaku bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dalam kondisi:

a. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;

d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara (tonic immobility); dan/atau

f. mengalami kondisi terguncang.

5. Perlindungan Dari Diskriminasi dan Intoleransi

Perlindungan dari diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan Kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

6. Perlindungan Dari Kebijakan Yang Mengandung Kekerasan

Kebijakan yang mengandung Kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kebijakan yang mengandung Kekerasan terdiri atas:

a. kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya; dan

b. kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.

Apa saja Bentuk Perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas? Bentuk Perlindungan yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan advokasi nonlitigasi, yang meliputi:

1. konsultasi hukum dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan;

2. mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak; dan

3. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat berupa bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara.

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen GTK Nomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas. LINK DOWNLOAD DISINI

0 Response to "Juknis Perlindungan Terhadap Guru Dalam Pelaksanaan Tugas"