Kemendikbud Luncurkan 3 Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan
tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak
pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua
terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT
mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kami
terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa
penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan
agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,”
terang Mendikbud pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/06).
Nadiem
menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan
kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan
terbaik. “Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan
dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena
dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang
ada,” ungkap Nadiem.
Berikut
adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud
terkait UKT, bantuan pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:
Kebijakan
Penyesuaian UKT
Kemendikbud
mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan
keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala
finansial selama pandemi COVID-19.
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:
1.UKT
dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial
akibat pandemi COVID-19.
2.Mahasiswa
tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan
kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3.Pemimpin perguruan
tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap
mahasiswa.
4.Mahasiswa di masa
akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:
- Semester 9
bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7
bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Menurut
Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai
manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat
biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk
mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. “Arahan
kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal
22 April 2020,” kata Nadiem.
Melalui
kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.
Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%)
dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Kedua,
Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran
disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap
membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Keempat,
Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi
dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Kelima,
Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan
internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan
keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.
Penurunan
UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia,
seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas
Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas
Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo. Proses penurunan UKT telah
disepakati dan dalam pelaksanaan oleh seluruh PTN.
Kebijakan
Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa
Penambahan
jumlah penerima bantuan akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama
Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya
Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi
ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.
Dana
KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang
menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan
bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan
program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.
Kriteria
mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:
1.Kendala
finansial: orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial
dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
2.Status beasiswa: tidak
sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai
UKT secara penuh maupun sebagian;
3.Jenjang Kuliah:
mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun
2020.
Kebijakan
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Tahun
ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan
bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK,
SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per
tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening
sekolah.
BOS
Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS
Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru
honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja
kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan
daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19
seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Terdapat
dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, berada
di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil,
perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 /
2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020). Kedua,
diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih
besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang
memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 /
2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020).
Jumlah
alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran
sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus. “Sekolah-sekolah
yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima
bantuan,” tutup Mendikbud.
0 Response to "Kemendikbud Luncurkan 3 Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19"