Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
Sejak diumumkan oleh Presiden Joko
Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada
masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di
bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga
pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa
penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan
penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan membuat
sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud
untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi,
informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas
rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan
bahan habis pakai.
Realokasi anggaran juga untuk
program penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi
test center Covid-19, serta membuka pendaftaran dan melatih relawan Covid-19
dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu,
Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra
swasta di bidang edutech dan telekomunikasi, serta
menginisiasi program guru berbagi.
Pada pertengahan April 2020,
Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan
TVRI. Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan
menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang
tua, dan guru.
Panduan ini juga menjadi acuan
pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan
melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang
diatur di dalamnya. Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan
tahun akademik baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta
didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.
0 Response to "Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 "