Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19,
LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah) menerbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi
Covid-19. Buku ini untuk membantu para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas
di masa Pandemi Covid-19 terutama bagi sekolah yang melaksanakan belajar di
rumah (BDR).
Dasar hukum diterbitkannya Buku Panduan Kerja Kepala
Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk melaksanakan SE Mendikbud Nomor
3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan SE
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa
Darurat Covid 19.
Adapun tujuan diterbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah
di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk Memberikan panduan bagi Kepala Sekolah
dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan.
Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19
memberikan panduan praktis tentang langkah perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi program kerja kepala sekolah. Berikut ini saya kutip panduan
perencanaan yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam masa pandemi
covid-19, yakni:
1. Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru
dan Staf Sekolah
2. Update informasi resmi untuk dibagikan kepada Komite/
Guru/ Karyawan/ Paguyuban orang tua
3. Membuat surat tugas kepada guru untuk pembelajaran daring
4. Membuat surat pemberitahuan/ edaran (online) kepada
orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring
5. Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media
pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll)
6. Merancang solusi untuk guru dan muridyang mengalami
hambatan dalam penggunaan media pembelajaran daring (pelatihan singkat,
pendampingan teman sejawat, belajar mandiri, home visit, dll)
7. Mendata kepemilikan fasilitas pembelajaran daring
peserta didik (Komputer, HP, kuota internet, dll)
8. Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi
Juknis BOS Reguler/SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun
2020
9. Meminta guru membuat peren-canaan pembelajaran daring
(harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang harus dilakukan)
10. Mendelegasikan kepada guru untuk sosialisasi
pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang tua
peserta didik.
11. Meminta guru untuk mengirim/ mengunggah bahan/media
pem-belajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar
kerja ke media yang telah ditetap-kan atau disepakati bersama.
0 Response to "Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 "