Surat Edaran Kemenag Nomor : SE. 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan
panduan penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun
1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor
18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini, 30 Juni 2020, oleh Menteri Agama
(Menag), Fachrul Razi. Tautan: bisa download disini
“Edaran ini
diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat
Idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan
tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul
adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari
penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6).
Ada dua hal
pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul adha dan
penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Idul adha maupun penyembelihan
hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat
yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas
Daerah.
Pelaksanaan
Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol
kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Salat Idul adha
boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan
petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area
tempat pelaksanaan;
b. Melakukan
pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi
jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan
dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan
fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk
dan keluar;
e. Menyediakan
alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu
>37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan
memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan
pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat
pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan
rukunnya;
h. Tidak
mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara
memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan
salat Idul adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam
kondisi sehat;
2) Membawa
sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan
masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer;
5) Menghindari
kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak
antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau
untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang
rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi
terhadap Covid-19.
Untuk
penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Penerapan
jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan
hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara
mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan
pihak yang berkurban;
3) Pengaturan
jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging;
4)
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
b. Penerapan
kebersihan personel panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan
kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur
masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang
berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus
dibedakan;
3) Setiap
panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan
pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang,
dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara
hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung,
mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand
sanitizer;
5) Panitia menghindari
berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika
batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang
berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum
bertemu anggota keluarga.
c. Penerapan
kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan
pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan,
serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan
selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan
sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus
menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
0 Response to "Surat Edaran Kemenag Nomor : SE. 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19"