Pemerintah Umumkan Penyesuaian Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat
Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni
di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka
dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Perubahan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan
pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta evaluasi
implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan
dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan
kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi
Covid-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar
Makarim, dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa
Pandemi Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/8).
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang
melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan
Belajar dari Rumah (BDR).
Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id
terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.
Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan kondisi Pandemi Covid-19 tidak
memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat
ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa
melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan
kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih
terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu
mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja
ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi
belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan
gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah
mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB
Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari
sebelumnya hanya di zona hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap
dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil
Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah
atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Jadi bukan
berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah
wajib mulai tatap muka kembali ya,”
Mendikbud menjelaskan. Mendikbud juga menekankan, bahwa
sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan
izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau
wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan
risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional,
yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan
tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan
untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang
dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona
hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut
dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan
pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua
jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap
muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik
adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik
SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang
ketat,” ucap Mendikbud.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning
dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap
sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari
atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen,
bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan
baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang,
pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian
memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100
persen.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan
dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau
Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi
dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko
Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman,
terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah
berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas
Mendikbud. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud/EN)
2.Unduh Salinan Kepmendikbud Nomor
719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam
Kondisi Khusus di sini
0 Response to "Pemerintah Umumkan Penyesuaian Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19"