Menag: 4 Syarat Madrasah dan Pesantren Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Menteri
Agama (Menag), Fachrul Razi, menyampaikan ada 4 (empat) syarat madrasah maupun
pesantren diperbolehkan lakukan pembelajaran tatap muka.
Hal ini disampaikan Menag dalam webinar Penyesuaian Kebijakan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan
pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol
kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Menag pada Webinar yang disiarkan
pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).
Menag menyampaikan hal ini diputuskan berdasarkan
kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. “Saya akan dukung apa
yang sudah disampaikan (Mendikbud) tadi. Sama-sama kita dukung ini, sama-sama
kita upayakan untuk mensukseskan dengan sebaik mungkin,” ujar Menag
Sekurangnya, Menag sampaikan ada empat hal yang menjadi
persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka.
“Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid. Kedua,
guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid. Ketiga, murid atau santrinya
aman Covid. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Menag juga menuturkan, saat ini hampir seluruh pesantren di
Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Dengan melakukan
empat hal di atas, Menag menyampaikan bahwa kondisi pesantren hingga saat ini
aman dari penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah sejauh ini boleh dikatakan yang kita tahu,
hanya ada tiga pesantren (ada kasus Covid-19). Jadi kalau dihitung
presentasenya hanya 0,0000 sekian persen,” imbuh Menag.
Menag menyampaikan, pembukaan madrasah tentunya memiliki
tantangan yang lebih besar dibandingkan pesantren. “Kalau pesantren, ustadz dan
santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana
sehat, kemudian enggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan,
Alhamdulillah semua sehat,” kata Menag.
“Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali
lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir ke mana dulu,” lanjutnya.
Untuk itu Menag mengajak masyarakat khususnya orang tua siswa
untuk ikut memantau pergerakan siswa bilamana madrasah mulai melakukan
pembelajaran tatap muka. “Ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah,”
pesan Menag. (Humas Kemenag/EN)
0 Response to "Menag: 4 Syarat Madrasah dan Pesantren Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka"