Kemdikbud Luncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan Non-PNS
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah
(BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud
Tahun 2020. Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran
bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam
peluncuran BSU tersebut secara daring, Selasa (17/11), bantuan tersebut
diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak
akibat adanya pandemi COVID-19.
“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi
upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam
sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi
mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja
di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujarnya.
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan
yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas
sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. BSU diberikan
juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
“Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162
ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi
swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan
pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator,
tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi,” ujarnya. Total anggaran yang
diberikan adalah Rp3,67 triliun.
Disampaikan Nadiem, persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU
sangat sederhana, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari
Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan
pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga
yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat
sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tuturnya.
Disampaikan Nadiem, BSU akan disalurkan secara bertahap
sampai dengan akhir November 2020. Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud
telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima
BSU.
“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di
info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa
persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data
Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan
dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujarnya.
Jika berdasarkan informasi online tersebut
data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di
bank, ujar Nadiem, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa
kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK
dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK
dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
“Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik
GTK maupun PDDikti,” ujarnya.
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat
mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung
menerima BSU tersebut. “PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya
hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk
memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala
teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.
Menutup penjelasannya, Mendikbud menyampaikan, BSU bagi PTK
Non-PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat untuk semua jasa PTK
non-PNS yang ada di Indonesia. “Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi
ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita dan juga dosen-dosen
kita untuk membantu mereka melalui masa kritis ini dengan bantuan dukungan
ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita untuk
terus berinovasi di bidang pendidikan,” pungkasnya.
CARA
CEK GURU NON PNS DAPAT BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)
1.Masuk
ke laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2.Pilih
Opsi Login Langsung Ke GTK
3.Masukkan
Email Dapodik dan Passwordnya (Guru minta email dan password sama Operator
Sekolahnya)
4.Masukkan
Kode Pengaman dan Klik Login
5.Setelah
masuk laman Dasboard, Scrol sampai pada bagian bawah terdapat tampilan
tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan
PNS(apabila tampilan tabulasi tidak ada maka PTK bersangkutan tidak mendapatkan
BSU/atau cek secara berkala pada website info.gtk.kemdikbud.go.id)
Download Buku Saku Tanya Jawab BANTUAN SUBSIDI
UPAH (BSU) di sini
0 Response to "Kemdikbud Luncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik & Tenaga Pendidikan Non-PNS"