Juknis Pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit
Petunjuk Teknis
atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan
(GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG
untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Hal ini ditegaskan
oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. "Juknis pencairan
sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan
Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah
umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11).
"Semoga
pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional,
25 November mendatang," lanjutnya.
Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam
bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928
guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran
Rp979.070.400.000.
Selain itu, ada
93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima
bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.
0 Response to "Juknis Pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit"