Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes),
dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di
Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian
kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah
(kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui
dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan
penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai
semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang
dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para
kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang
menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik,
tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak
negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial
dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara
serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan
dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus
melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan
pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut,
secara virtual, Jumat (20/11).
Pada kesempatan ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan
pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang
diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka
merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya
tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju
penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud
mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang
sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan
pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan
peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap
merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan
kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara
berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/
kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan
menjalankan pembelajaran tatap muka. “Orang tua memiliki hak penuh untuk
menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran
tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara
penuh,” ujar Mendikbud.
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di
Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
Koordinasi Pemerintah Pusat Dukung
Pemerintah Daerah
Pengumuman panduan penyelenggaraan ini dilakukan segera agar
pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat
mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan. Mendukung dikeluarkannya SKB
Empat Menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus
Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini.
“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan
pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota
dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajara tatap muka.
Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya
pemeritah daerah,” kata Sartono saat membacakan pesan Menteri Koordinator
Bidang PMK, Muhadjir Effendy.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan
pula dukungan atas kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas Covid-19 mendukung SKB
Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena
banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi risiko dari Satgas
Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap
muka,” jelasnya. “Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu
kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk
menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing.
Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” imbuh Kepala BNPB.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mendukung
langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB Empat
Menteri ini dan mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol
kesehatan. “Pada prinsipnya Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan
antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam
pendidikan,” terang Mendagri.
Turut hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag
telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipn
demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan
kualitas sarana dan prasarana pendukung,” jelas Menag.
Pada kesempatan yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto
menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan peranan Puskesmas
dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam
memulai pembelajaran tatap muka. “Pemda diharapkan dapat membuat keputusan
tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan
masyarakat,” tegas Menkes.
Pertimbangan Kepala Daerah Beri Izin
Pembelajaran Tatap Muka
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah
daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko
penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan,
kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai
daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar
dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan
pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan
akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal
warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan
kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya
diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni
ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak,
sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas
pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur
suhu badan (thermogun).
Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga
satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki
akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan
tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir,
mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti
protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang
pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah
menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah
Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8
peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18
peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD
maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan
sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan
pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus
diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan
masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai
sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak
melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap
komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19
termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin di
satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan
buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan
tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua
bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan
boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak
memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan
sebagainya. Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa
transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga
protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan
pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat
mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap
muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan
kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di
daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat
bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran
sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan
transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan
daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan
dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas
Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan
ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan
protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus
meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang
tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus
belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud.
Download Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA
2020/2021 di sini
0 Response to "Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka"