Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Netral Pada Pilkada Serentak 2020
Untuk mencegah bertambahnya temuan
pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mendekati
perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada
Desember 2020, Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah
aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh
dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon
sampai dengan masa setelah penetapan calon.
Deputi Bidang Pengawasan dan
Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru kepada Humas BKN, Rabu (18/11/2020)
mengatakan hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar
pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada
keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.
Adapun sejumlah aktivitas
berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
- Kampanye/sosialisasi
media sosial (posting, comment, share, like);
- Menghadiri
deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon);
- Foto
bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan
keberpihakan;
- Menjadi
pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk
menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya;
- -Pegawai
ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah
tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN);
- -Memasang
spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon;
-Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan
pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik
pribadi untuk kepentingan Paslon;
- Ikut
sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;
- Menjadi
peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut
dan mengerahkan PNS atau orang lain;
- Mengikuti
kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak
mengambil CLTN;
- Memberikan
dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
- Ikut
kampanye dengan fasilitas negara; Memberikan fasilitas negara yang terkait
dengan jabatan dalam kampanye;
- Membuat
keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye;
dan -Menjadi anggota/pengurus partai politik.
Selanjutnya kata Otok, Pegawai ASN
yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai
melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik PNS. Selain itu, jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat
sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal
7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang
memiliki urutan
- Penundaan
kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
- Penundaan
kenaikan pangkat selama satu tahun;
- Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk sanksi Hukuman
Disiplin Berat memiliki urutan
- Penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
- Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan
dari jabatan;
- Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sumber : bkn.go.id
0 Response to "Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Netral Pada Pilkada Serentak 2020"