Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 Hari Cuti Bersama Tahun 2020
Pemerintah
kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan
dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah
kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
“Dalam SKB perubahan keempat
tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu
hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji di Jakarta, Rabu
(02/12).
Dengan demikian, cuti bersama di
akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari.
Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
Perubahan cuti bersama ini tertuang
dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini
berlaku mulai 1 Desember 2020.
Atmaji menjelaskan setelah SKB ini,
akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi
aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti
bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Atmaji kembali mengingatkan bahwa
maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan
positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak,
diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak
tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.
“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji.
Download SKB 3 Menteri Tentang Libur dan Cuti Bersama 2020 di sini atau di sini
0 Response to "Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Tentang Penghapusan 3 Hari Cuti Bersama Tahun 2020"