Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di provinsi Kalimantan Selatan


Menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum serta melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan, Pengendalian Covid-19.

Di Kalimantan Selatan, sampai dengan 9 Januari 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7% (Tiga Koma Tujuh Persen), Positivity Rate masih tinggi di atas 5% (Lima Persen) dan percepatan pertumbuhan kasus baru (Attack Rate/AR) meningkat.

Dalam upaya mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai ditingkat RT/RW.

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk itu diinstruksikan:

Selengkapnya download Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di provinsi Kalimantan Selatan di sini

0 Response to "Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di provinsi Kalimantan Selatan"