Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di provinsi Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan, sampai dengan 9 Januari 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,7% (Tiga Koma Tujuh Persen), Positivity Rate masih tinggi di atas 5% (Lima Persen) dan percepatan pertumbuhan kasus baru (Attack Rate/AR) meningkat.
Dalam upaya mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai ditingkat RT/RW.
Dalam rangka
konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan
langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk itu diinstruksikan:
Selengkapnya download Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di provinsi Kalimantan Selatan di sini
0 Response to "Instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di provinsi Kalimantan Selatan"