Panduan Layanan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Kompetensi capaian seseorang, baik melalui pendidikan formal, non formal, maupun pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya, melalui pengalaman yang menciptakan keterampilan, kini dapat diakui dan ditempatkan pada jenjang kualifikasi pada KKNI.


Hal tersebut dapat dilakukan melalui program unggulan baru Kemenristekdikti yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diluncurkan Menristekdikti Mohamad Nasir, bertepatan di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2017 di Surabaya, Selasa (2/5).


Nasir sesaat setelah peluncuran program mengatakan ingin menghargai para praktisi yang mempunyai keahlian secara khusus, dimana mereka secara akademik tidak sampai jenjang Pendidikan Tinggi.


“Mereka bisa kita akui sebagai dosen yang mempunyai klasifikasi sesuai dengan kemampuan itu,” papar Nasir.


Menteri Nasir menceritakan, bahwa ada seseorang meskipun pada Sekolah Menengah Atas (SMA)-nya tidak lulus, tetapi didalam RPL, ia berada di level 9 (sembilan) atau sama/setara dengan Doktor, maka ia berhak diberikan gelar Doktor Honoris Causa yang dalam hal ini contohnya adalah ibu Susi Pudjiasti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.


“Meskipun hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi kebijakan yang telah dibuatnya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan Negara, maka dari itu ia berhak menerima status setara Doktor,” ujar Nasir.


Menteri Nasir menambahkan, mungkin di daerah lainnya di Indonesia ada seseorang seperti Menteri Susi Pudjiastuti yang mempunyai pengalaman secara khusus, maka ia juga berhak mendapat gelar Doktor atau bisa menjadi dosen di Perguruan Tinggi.


Program RPL ini dibawah naungan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan formal atau menyetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh Negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.


“RPL memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau nonformal serta informal dan pengalaman kerja untuk disetarakan dengan level KKNI untuk jabatan profesi dosen,” pungkas Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, kemristekdikti, Intan Ahmad. 

UNTUK GURU BAIK YANG PNS MAUPUN NON PNS

Yang Ijazahnya tidak nyambung dengan Mapel yang diajarkan. Silahkan ikuti Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membuat program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran.

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ini bertujuan untuk melakukan penyetaraan kualifikasi, keterampilan, dan pengetahuan, untuk seluruh masyarakat Indonesia yang masuk kedalam umur angkatan kerja. 

Yuk simak informasinya! Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman rpl.ristekdikti.go.id/


RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).






Pedoman

Pedoman RPL: Pedoman berdasarkan SK Direktur Jenderal Belmawa

Aturan terkait RPL:

1.Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

2.Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

0 Response to "Panduan Layanan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)"