Sistem Pengawasan Disiplin PNS dan PPPK Melalui Aplikasi Integrated Dicipline System (I'DIS)
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian
membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi
melalui _Integrated Dicipline System_ (I'DIS).
Sistem
yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi
sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran
terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. Dalam implementasi
I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku
pembina tertinggi Manajemen ASN.
Pembentukan
sistem pengawasan terintegrasi secara nasional ini dilakukan sebagai bagian
dari kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma,
standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
Pembentukan
I'DIS merupakan wujud teknis pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010.
Sistem
monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I'DIS ini tidak hanya
diperuntukkan untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi
tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang
menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status
penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Selain
itu I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan
pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan
PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur,
termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai
di Instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian atau SAPK BKN.
"Penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah dilakukan secara terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini. Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi"
Adapun
sasaran dari pembangunan I'DIS yakni untuk memberikan standar kepada Pengelola
Kepegawaian masing-masing Instansi Pemerintah dalam melakukan penegakan
disiplin secara tepat sesuai prosedur; Menjamin objektivitas yang dilakukan PPK
atau pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin;
Membangun budaya tertib administrasi dan menjalankan norma, standar, prosedur,
dan kriteria disiplin PNS; dan membentuk kolaborasi antarunsur kepegawaian,
unsur pengawasan, unsur pejabat lain yang terlibat di masing-masing instansi
pemerintah dengan BKN.
"Sistem Pengawasan Disiplin ASN yang terintegrasi ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN"
Sistem
pengawasan terintegrasi ini menjadi stimulus baru dalam upaya pencegahan,
penegakan, hingga penanganan penjatuhan hukum disiplin pegawai yang berdampak
pada sejumlah hal, meliputi efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin,
seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara _real time_,
terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK, dan
transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan
pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin pegawai termasuk
dengan BKN sebagai Instansi yang diberikan mandat oleh UU ASN dalam pengawasan
dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen kepegawaian
ASN.
"Integrated Discipline (I-DIS) merupakan sistem informasi pelaporan proses Hukuman Disiplin (HD) yang terintegrasi dengan SIASN BKN. Sistem Informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan HD, mulai dari identifikasi sampai dengan pembuatan Surat Keputusan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Lamannya https://idis.bkn.go.id/
[SIARAN
PERS] Nomor 03/RILIS/BKN/I/2021
0 Response to "Sistem Pengawasan Disiplin PNS dan PPPK Melalui Aplikasi Integrated Dicipline System (I'DIS)"