Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM);
b) bahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran;
c) bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan Menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UM Madrasah Tahun 2021 atau POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan Menetapkan Prosedur Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Diktum Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Apa Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah? Berdasarkan POS Ujian Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik;
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya;
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.
Dalam POS UM MI MTS MA MAK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Persyaratan Peserta UM berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing adalah sebagai berikut
1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Selanjutnya POS UM atau Ujian Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021, menyatakan bahwa Hak dan Kewajiban Peserta UM (Ujian madrasah
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UM Madrasah Tahun 2021 atau POS (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link download yang ada di bawah ini
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS UM Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di sini
Link
download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor
781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyusunan Soal Higher Order
Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah di sini
0 Response to "Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021"