Rapat Kerja dengan DPR RI, Kemendikbud Bahas Perkembangan Sejumlah Terobosan
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi X
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rabu (10/03). Rapat
ini digelar untuk membahas lebih lanjut perkembangan berbagai kebijakan,
diantaranya persiapan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kebijakan afirmatif terkait
seleksi ASN PPPK, kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021,
bantuan kuota data internet tahun 2021, vaksinasi pendidik dan tenaga
kependidikan, serta pra konsep Peta Jalan Pendidikan Indonesia.
Pada raker ini Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
menyampaikan sejumlah masukan terhadap pra konsep Peta Jalan Pendidikan yang
telah digalang Komisi X. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Anwar Makarim dalam hal ini mengapresiasi masukan penting yang diberikan dan
menegaskan, “status Peta Jalan Pendidikan masih berupa pra konsep yang terus
disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan
Kemendikbud”.
Ia juga menjelaskan, Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan
dari pertemuan-pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang
berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan,
asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud
masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.
Menanggapi masukan terkait dimuatnya frasa ‘agama’ dalam pra
konsep Peta Jalan Pendidikan, Nadiem menekankan, “Kemendikbud tidak akan pernah
menghilangkan pelajaran agama, karena agama adalah prinsip esensial dari Peta
Jalan Pendidikan. Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang
termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di
situ,” tekan Mendikbud.
Seleksi Guru ASN PPPK Berkeadilan dan Afirmatif
Selain pra konsep Peta Jalan Pendidikan, Mendikbud juga
menyoroti usulan formasi guru ASN PPPK yang diusulkan pemerintah daerah
(Pemda). Usulan formasi sebanyak lebih dari 513 ribu guru menjadi jumlah
formasi terbesar untuk perekrutan guru ASN PPPK dalam sejarah Republik ini.
“Dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 inilah terjadi rekor.
Karena untuk pertama kalinya, kita berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK
sebanyak lebih dari 513 ribu. Meski tidak mencapai satu juta, kita patut
mengapresiasi. Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat
kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya,” kata Mendikbud.
Namun demikian, Mendikbud memberikan catatan, “Pemda banyak
yang belum percaya, bahwa ada pembukaan formasi guru ASN sebanyak satu
juta posisi. Banyak dari mereka yang masih takut Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)-nya terbebani. Padahal gaji guru ASN PPPK akan ditanggung
pemerintah pusat. Seluruh Direktur Jenderal di Kemendikbud dan saya, serta
Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan ini,” terang Mendikbud, di
Jakarta, Rabu (10/3).
Total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian
berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah
sebesar 513.393. Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total
formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi.
My Esti Wijayati, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP
memberikan apresiasi dengan jumlah usulan formasi guru ASN PPPK. “Saya menilai
angka 513.000 tahun 2021 itu sudah angka luar biasa, jadi saya apresiasi untuk
Pak Menteri,” ucap Esti.
Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi
diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan
Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di
bulan Desember 2021. Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru
yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang
melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari
Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya.
Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk
membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK. 256.795 guru telah
mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam
forum diskusi.
Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru
ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing
daerah. Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru
honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu, terdapat
poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.
Pertama, peserta dengan umur 40 tahun keatas terhitung saat
pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai
kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin). Kedua, untuk
peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai
kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, pesertamendapat
nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas
nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan
kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus
memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” lanjut Mendikbud ketika menguraikan
landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini. Ia menilai, pengalaman guru
dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan
pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.
Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021
Berdasarkan data tahun 2020, sistem penyaluran langsung dana
BOS ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan
tanggapan positif dari sekolah maupun pemerintah daerah. “Penyaluran BOS
langsung ke rekening sekolah di tahun 2020 mengurangi keterlambatan rata-rata
32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019,” ungkap
Mendikbud.
Pada kesempatan raker dengan Komisi X DPR RI, Mendikbud
menyampaikan berita gembira bahwa di tahun 2021, untuk pertama kalinya nilai satuan
biaya BOS akan bervariasi atau majemuk sesuai karakteristik daerah
masing-masing. Ia mencontohkan, di Kepulauan Aru, Maluku, alokasi dana BOS
meningkat 40%. Kemudian, di Kabupaten Intan Jaya Papua dana BOS naik 117-131%.
“Ini adalah kebijakan yang menjunjung sila kelima Pancasila, yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” ujarnya sembari memperlihatkan data
alokasi dana BOS di berbagai daerah.
Selanjutnya, untuk pemanfaatan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) tetap dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan
sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan
untuk mendukung implementasi Asesmen Nasional.
Berita baik lainnya juga muncul dari persentase pelaporan
penggunaan dana BOS, pada Desember 2020 sebanyak 99% sekolah sudah melaporkan
penggunaan dana BOS tahap 1. “Ini adalah pencapaian yang menurut kami luar
biasa, bahwa sekolah-sekolah sekarang membangun budaya transparansi. Kita juga
mudahkan pelaporannya lewat teknologi,” sambung Mendikbud.
UNDUHAN
1.RAKER KOMISI X DPR DENGAN KEMENDIKBUD Download disini
2.DISKUSI DENGAN PEMERINTAH DAERAH MENGENAI SELEKSI GURU PPPK 2021 Download disini
3.PETA JALAN PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN 2020-2035 Download disini
0 Response to "Rapat Kerja dengan DPR RI, Kemendikbud Bahas Perkembangan Sejumlah Terobosan"